Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan sosialisasi kebijakan penting. Kebijakan ini terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini diambil menyusul masih rendahnya pemanfaatan fasilitas tersebut di beberapa daerah.
Mendagri meminta pemda setempat untuk lebih gencar menyosialisasikan kebijakan ini hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Sosialisasi masif diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang berhak. Tujuannya agar mereka dapat memanfaatkan keringanan biaya dalam pembangunan atau renovasi rumah.
Pernyataan ini disampaikan Mendagri saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Sumatera Utara, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Peninjauan tersebut menyoroti perbedaan tingkat pemanfaatan fasilitas pembebasan PBG di berbagai kota.
Advertisement
Advertisement
Urgensi Sosialisasi dan Rendahnya Pemanfaatan Fasilitas
Mendagri Tito Karnavian menyoroti rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan PBG bagi MBR di Kota Medan dibandingkan daerah lain. Meskipun harga tanah di Medan tinggi, kondisi serupa juga terjadi di kota-kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Bogor, dan Surabaya. Namun, kota-kota tersebut menunjukkan tingkat pemanfaatan yang lebih baik.
“Informasinya karena tanah di sini mahal. Tapi di kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya juga mahal tanahnya, tapi ada masyarakat berpenghasilan rendah yang memanfaatkan fasilitas PBG enggak bayar,” ujar Mendagri. Perbedaan ini mengindikasikan adanya kesenjangan informasi yang perlu segera diatasi oleh pemda.
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB menjadi perhatian utama pemerintah. Banyak warga yang belum mengetahui bahwa ada kemudahan-kemudahan ini. Oleh karena itu, sosialisasi yang efektif dan merata menjadi kunci keberhasilan program ini.
Advertisement
Advertisement
Detail Kebijakan Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB
Pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini bertujuan membantu MBR dalam memiliki rumah, baik untuk pembangunan baru maupun renovasi. Ini adalah upaya nyata pemerintah dalam menyediakan akses perumahan yang layak.
Mendagri menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar harga rumah menjadi lebih terjangkau. Ini berlaku baik untuk pembangunan baru maupun renovasi, baik oleh pengembang maupun secara mandiri. Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, fasilitas ini sangat membantu.
“BPHTB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, nol. PBG, dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu juga nol bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas Mendagri. Penegasan ini penting untuk menghilangkan keraguan masyarakat terkait biaya-biaya tersebut.
Advertisement
Advertisement
Peran Pemerintah Daerah dan Media dalam Edukasi Publik
Mendagri meminta agar Dinas Permukiman dan Perumahan, camat, dan lurah turun langsung menjelaskan fasilitas ini. Mereka harus memastikan bahwa informasi mengenai pembebasan PBG dan BPHTB tersebar luas. Hal ini termasuk definisi MBR dan berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga rumah dan mendorong akses perumahan layak bagi masyarakat. Namun, Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui adanya fasilitas ini. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah daerah sangat krusial.
“Mungkin banyak yang enggak tahu kalau ada kemudahan-kemudahan ini, kebijakan ini. Begitulah kita minta kepada pemerintah sosialisasikan, kemudian media juga kesempatan ini tolonglah sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Tito. Kolaborasi antara pemerintah dan media diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi yang akurat dan bermanfaat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews