Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan dana sumbangan kampanye capres dari Parpol baru jadi perdebatan di DPR

Aturan dana sumbangan kampanye capres dari Parpol baru jadi perdebatan di DPR Ilustrasi Kampanye. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan dana kampanye masih menjadi perdebatan bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR.

Dia menyebut dalam perdebatan tersebut masih membahas mengenai sumbangan dana kampanye dari partai politik atau parpol baru.

Sebab, kewenangan dana kampanye untuk partai politik atau parpol terbentur dengan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Itu menyatakan pengusulan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu yang mempunyai 20 persen atau 25 persen suara hasil Pemilu DPR sebelumnya.

"Kewenangan atau hak parpol baru apakah bisa ikut bergabung dalam partai politik lama yang punya kewenangan untuk mengusulkan paslon presiden atau tidak," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Dia menjelaskan bila empat parpol baru dapat mengusulkan paslon presiden dan wapres maka sumbangan dana kampanye tersebut tidak terbatas. Sedangkan bila tidak ikut mengusulkan, parpol baru tersebut boleh ikut menyumbang dana dengan batasan Rp 25 milliar.

"Dia bisa memberikan sumbangan dana kampanye. Kalau dia ikut mengusulkan maka sumbangan dananya tidak terbatas," ucapnya.

Lanjut dia, konsekuensinya yaitu bila parpol baru ikut serta dalam mengusulkan paslon, maka logo partainya akan diikutsertakan pada design surat suara Pilpres.

"Kalau dia tidak bisa ikut mengusulkan paslon Presiden maka dia tidak akan dicantumkan logo partainya dalam surat suara pasangan calon presiden," jelas Pramono.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: liputan6.com

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Ingatkan Warga Hormati Pilihan, Jangan Menjelekkan Capres Cawapres

Polisi Ingatkan Warga Hormati Pilihan, Jangan Menjelekkan Capres Cawapres

Kepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Survei Terbaru LSI: 31,4 Persen Masyarakat Percaya Pemilu 2024 Diwarnai Kecurangan

Survei Terbaru LSI: 31,4 Persen Masyarakat Percaya Pemilu 2024 Diwarnai Kecurangan

Kesimpulan hasil survei LSI menunjukan pihak yang menilai Pemilu 2024 diwarnai kecurangan mayoritas berasal dari pemilih pasangan capres dan cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
Respons PSI Kemungkinan Jokowi, Gibran dan Kaesang Kampanye Bareng

Respons PSI Kemungkinan Jokowi, Gibran dan Kaesang Kampanye Bareng

Sampai saat ini Jokowi belum pernah mengumumkan akan mendukung parpol atau capres.

Baca Selengkapnya
Aturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan

Aturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan

KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Dana Awal Kampanye Parpol: PSI Baru Keluarkan Rp180.000, PDIP Rp115 Miliar

Dana Awal Kampanye Parpol: PSI Baru Keluarkan Rp180.000, PDIP Rp115 Miliar

Pendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya