Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Darwati A. Gani, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang bertujuan menunda paparan risiko besar pada anak di ruang digital. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah tepat untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif lingkungan daring yang semakin kompleks.
Penerapan PP Tunas ini diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut secara spesifik menunda akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada berbagai platform digital. Kebijakan pembatasan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 28 Maret 2026 di seluruh Indonesia.
Darwati menekankan bahwa pembatasan akses media sosial ini bukan sekadar regulasi teknis semata. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan respons serius negara terhadap krisis baru di ruang digital yang kerap kali tidak disadari sebagai ancaman. Krisis ini berpotensi memengaruhi cara berpikir, melihat diri, hingga memahami relasi sosial anak-anak.
Advertisement
Advertisement
Tantangan Ruang Digital dan Kerentanan Anak
Platform digital saat ini bekerja dengan logika keterikatan dan emosi yang kuat. Anak-anak, yang secara psikologis belum matang, menjadi sangat rentan terhadap mekanisme ini. Kerentanan mereka tidak hanya terbatas pada konten berbahaya, tetapi juga pada pembentukan cara pandang dan pemahaman diri. Ini menjadi isu krusial dalam konteks PP Tunas Perlindungan Anak Digital.
Darwati menyoroti bahwa permasalahan utama bukan lagi apakah anak menggunakan media sosial atau tidak. Namun, lebih kepada kenyataan bahwa anak-anak masuk ke dalam ruang yang secara struktural tidak dirancang untuk melindungi mereka. Lingkungan digital seringkali tidak memiliki filter yang memadai untuk usia mereka, sehingga risiko paparan negatif menjadi sangat tinggi.
Kehadiran PP Tunas menjadi pengakuan negara bahwa ruang digital bukanlah area netral. Sebaliknya, ruang ini memerlukan regulasi yang ketat, terutama dalam hal perlindungan anak. Pengaturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa perkembangan anak tidak terganggu oleh dinamika negatif dari dunia maya yang terus berkembang pesat.
Advertisement
Advertisement
Efektivitas Kebijakan dan Peran Komunitas
Meskipun PP Tunas merupakan langkah maju, regulasi ini tidak akan bekerja secara optimal jika diimplementasikan sebagai solusi tunggal. Seringkali, ada pandangan bahwa penetapan batas usia akan menyelesaikan masalah, padahal realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Anak-anak dapat dengan mudah meminjam akun orang tua atau memalsukan usia mereka.
Selain itu, mereka juga bisa berpindah ke platform lain yang kurang terawasi, sehingga kebijakan hanya menjadi administratif tanpa efek protektif. Untuk itu, efektivitas PP Tunas Perlindungan Anak Digital memerlukan pendekatan yang lebih holistik. Perlu ada upaya kolektif dari berbagai pihak agar tujuan perlindungan ini tercapai secara maksimal.
Dalam konteks ini, peran Aceh menjadi sangat penting karena memiliki kekuatan jejaring sosial yang kuat. Keluarga, gampong (desa), dayah (pesantren), dan otoritas moral keagamaan dapat menjadi garda terdepan. Jejaring ini dapat membantu mengintegrasikan isu digital ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, meskipun kekuatan ini belum sepenuhnya masuk dalam isu digital.
Advertisement
Senator Darwati A. Gani menekankan bahwa implementasi PP Tunas harus melibatkan pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up). Bukan hanya sosialisasi formal, tetapi juga perubahan cara masyarakat memahami risiko digital itu sendiri. Ini berarti membangun kesadaran kolektif di setiap lapisan masyarakat.
Advertisement
Peran Orang Tua dan Pendidikan dalam Perlindungan Digital
Orang tua harus menjadi aktor utama dalam perlindungan anak di era digital, bukan sekadar penonton kebijakan. Selama ini, banyak orang tua merasa bahwa teknologi adalah wilayah anak, padahal justru di sinilah kehadiran mereka sangat dibutuhkan. Terutama di Aceh, kesadaran ini perlu didorong secara masif.
Memberikan akses digital tanpa pendampingan sama saja dengan melepas anak ke ruang publik tanpa perlindungan. Ini bukan soal melarang, melainkan soal menemani dan memahami. Orang tua perlu aktif mendampingi, mengedukasi, dan memantau aktivitas digital anak-anak mereka. Ini adalah inti dari PP Tunas Perlindungan Anak Digital yang efektif.
Selain orang tua, ruang pendidikan juga tidak boleh netral terhadap isu digital. Sekolah tidak bisa hanya fokus pada kurikulum akademik, sementara kehidupan digital anak berlangsung tanpa arah yang jelas. Anak-anak perlu dibekali kemampuan untuk mengenali manipulasi, memahami risiko, dan menjaga diri mereka di ruang digital.
Advertisement
Tanpa pembekalan yang memadai, pembatasan akses hanya akan menunda masalah, bukan menyelesaikannya secara fundamental. Darwati menegaskan bahwa arah kebijakan ini sudah benar. Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan peraturan ini hidup di tengah masyarakat, bukan hanya di atas kertas sebagai regulasi semata. Perlindungan anak di era digital adalah kesadaran kolektif.
Sumber: AntaraNews