Terlibat Dua Kasus Korupsi, KPK Ungkap Peran Ganda PT Sungai Budi Group: Dari Suap Hingga Pemasok Bansos
KPK secara terang benderang menjelaskan keterlibatan PT Sungai Budi Group dalam dua kasus dugaan korupsi besar, mulai dari suap pengelolaan hutan hingga pemasok bansos COVID-19. Apa saja perannya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menjelaskan secara detail peran PT Sungai Budi Group dalam dua kasus dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan intensif. Penjelasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (01/10).
Dua kasus tersebut adalah dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, serta dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020. Keterlibatan perusahaan ini menunjukkan spektrum peran yang berbeda dalam setiap kasus.
Perbedaan peran PT Sungai Budi Group ini menjadi fokus utama KPK dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Hal ini penting untuk memastikan penanganan kasus yang akurat dan transparan, mengingat dampak luas dari kedua kasus tersebut terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik.
Keterlibatan PT Sungai Budi Group dalam Kasus Suap Inhutani V
Dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan Inhutani V, PT Sungai Budi Group terlibat melalui salah satu pegawainya. Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Jadi, untuk yang di perkaranya Inhutani itu terkait oknumnya, yang merupakan salah satu pegawainya.” Ini menunjukkan bahwa keterlibatan perusahaan bersifat struktural melalui individu yang menjabat di dalamnya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 14 Agustus 2025, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya. Tiga tersangka tersebut adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), Staf Perizinan PT Sungai Budi Group Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Aditya, sebagai staf perizinan dari PT Sungai Budi Group, bersama Djunaidi, diidentifikasi sebagai pemberi suap. Sementara itu, Dicky Yuana Rady ditetapkan sebagai penerima suap. Keterlibatan staf perusahaan dalam praktik suap ini menjadi sorotan utama dalam penyidikan KPK.
Peran PT Sungai Budi Group di kasus Inhutani V ini secara spesifik berkaitan dengan tindakan suap yang dilakukan oleh pegawainya. Hal ini berbeda dengan kasus lainnya, di mana peran perusahaan lebih kepada penyediaan barang.
Peran PT Sungai Budi Group sebagai Saksi dalam Kasus Bansos COVID-19
Berbeda dengan kasus Inhutani V, keterlibatan PT Sungai Budi Group dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden pada masa COVID-19 adalah sebagai pemasok bahan pokok. Asep menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memasok bahan-bahan yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat sebagai bagian dari bantuan sosial.
“Jadi, salah satu bahan-bahannya berasal dari yang bersangkutan (PT Sungai Budi Group) karena kalau tidak salah usahanya itu ada gula, kalau tidak salah ya, gula dan lain-lainnya,” jelas Asep. Dalam kasus ini, PT Sungai Budi Group ditempatkan sebagai saksi oleh KPK untuk mencari informasi terkait barang-barang yang ada dalam paket bansos.
Pada 9 September 2025, KPK sempat memanggil Kepala Cabang PT Sungai Budi Group atas nama Michael Setiaputra sebagai saksi. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai proses pengadaan serta kualitas bahan pokok yang disalurkan.
Keterlibatan PT Sungai Budi Group sebagai saksi dalam kasus bansos ini menunjukkan bahwa KPK sedang mendalami rantai pasok dan potensi penyimpangan dalam pengadaan barang. Status sebagai saksi mengindikasikan bahwa penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti terkait dugaan korupsi dalam program bantuan tersebut.
Sumber: AntaraNews