Resmi! Pemerintah Larang Atraksi Gajah Tunggang di Seluruh Indonesia
Salah satu objek wisata di Bali telah menghentikan atraksi gajah tunggang setelah menerima dua surat peringatan.
Pemerintah melalui Kementerian Kehutan resmi mengeluarkan larangan atraksi tunggang gajah di seluruh Indonesia. Sanksi telah disiapkan bagi pihak-pihak yang nakal tetap memasukkan atraksi tunggang gajah, terutama lembaga konservasi yang memiliki izin untuk merawat gajah.
"Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penunggangan gajah untuk turisme. Kemarin ada beberapa yang nakal di Bali, kami sudah keluarkan surat peringatan I dan II, akhirnya sudah berhenti total," ungkap Menhut saat ditemui di Jakarta pada Selasa (10/2).
Larangan tersebut segaris lurus dengan permintaan kepada masyarakat agar aktif mengawasi lembaga konservasi dan melaporkan pihak-pihak yang masih menyediakan atraksi gajah tunggang. Ia menekankan bahwa tindakan menunggangi gajah, terutama untuk kepentingan turisme, merupakan bentuk pengabaian terhadap kesejahteraan satwa yang dilindungi.
"Kami tegaskan bahwa penunggangan gajah untuk kepentingan apapun, terutama turisme, sudah dilarang secara total di Indonesia," tegasnya.
Pelarangan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 18 Desember 2025.
"SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional," kata Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir, seperti dilansir dari Antara pada Selasa (10/2).
Dalam surat edaran itu, lembaga konservasi yang terbukti melanggar aturan akan kehilangan izinnya, terutama jika mengabaikan surat peringatan I dan II. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kesejahteraan gajah dan menjaga kelestarian satwa liar di Indonesia.
Prioritas Kesejahteraan Gajah bukan Sekedar Hiburan
Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial, sudah tidak sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa atau animal welfare.
Selain itu, gajah (Elephas maximus) termasuk dalam kategori satwa dilindungi yang terdaftar dalam Daftar Merah IUCN dengan status sangat terancam punah. Oleh karena itu, setiap pemanfaatannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.
Pemberhentian peragaan gajah tunggang tidak berarti menghilangkan fungsi edukasi dari lembaga konservasi. Justru, kebijakan ini mendorong perubahan dalam pengelolaan yang berorientasi pada konservasi dan lebih beradab, seperti memberikan edukasi mengenai perilaku alami gajah, melakukan interpretasi konservasi, serta mengamati satwa tanpa kontak fisik langsung.
Diharapkan, pendekatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa konservasi lebih dari sekadar hiburan, tetapi juga tentang penghormatan terhadap kehidupan. Salah satu lembaga yang menerima peringatan terkait hal ini adalah PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park & Lodge) yang berlokasi di Bali.
Mason Elephant Park & Lodge Setop Atraksi Gajah Tunggang
Dikutip dari laman BKSDA Bali, pada tanggal 13 Januari 2026, pihak balai telah mengeluarkan Surat Peringatan I (SP I), diikuti dengan Surat Peringatan II (SP II) yang diterbitkan pada 21 Januari 2026. SP II ini menegaskan kembali bahwa Lembaga Konservasi (LK) wajib menghentikan seluruh bentuk peragaan gajah tunggang tanpa terkecuali.
Balai KSDA Bali juga menekankan bahwa jika PT. Wisatareksa Gajah Perdana tidak menghentikan peragaan gajah tunggang secara total, mereka akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP III) yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mencabut izin LK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menindaklanjuti SP II, pada 25 Januari 2025, PT. Wisatareksa Gajah Perdana mengirimkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama, Made Yanie Mason. Dalam surat tersebut, mereka secara resmi menyatakan akan menghentikan semua aktivitas peragaan gajah tunggang mulai tanggal 25 Januari 2026, baik untuk wisatawan maupun kepentingan komersial lainnya. Untuk memastikan bahwa Surat
Pernyataan tersebut diimplementasikan dengan baik, Balai KSDA Bali melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada hari Sabtu (25/1). Dari hasil pemantauan yang dilakukan pada pukul 16.00 WITA, tidak ditemukan lagi peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi tersebut.
Eksploitasi Gajah di Bali
Mason Elephant Park & Lodge bukanlah satu-satunya lokasi di Bali yang menawarkan pengalaman naik gajah. Sekitar satu jam perjalanan dari tempat tersebut, terdapat Baka's Adventure elephant safari, di mana pengunjung diinformasikan bahwa mereka dapat "menikmati pemandangan alam sambil bersantai di kursi jati yang diletakkan di punggung gajah."
Namun, dengan rating 2,4 dari lima di TripAdvisor, seorang pengunjung baru-baru ini mengungkapkan bahwa mereka "berkunjung dengan harapan tinggi, tapi pulang dengan perasaan sangat terganggu dan patah hati."
PETA Asia mengungkapkan bahwa gajah-gajah di tempat tersebut tidak hanya dirantai dalam waktu lama, tetapi juga sering ditusuk dengan kait tajam, dan dibiarkan dengan luka serta bekas luka. Mereka menyatakan bahwa seorang mantan karyawan di salah satu taman tersebut menggambarkan praktik kejam yang diterapkan untuk membuat gajah lebih patuh.
"Tidak ada fasilitas gajah di Bali yang kami rekomendasikan sebagai etis," ujar Manajer Kampanye PETA Asia, Abigail Forsyth, dalam wawancaranya dengan news.com.au, dikutip pada Sabtu (13/12/2025).
"Hewan-hewan ini kehilangan kemampuan mengekspresikan perilaku alami mereka. Tidak wajar bagi mereka untuk berinteraksi dengan manusia."
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3635956/original/044394200_1637155524-Infografis_Upaya_Perlindungan_Gajah_Sumatra_di_Habitatnya.jpg)