Bali Zoo Resmi Hentikan Atraksi Tunggang Gajah Demi Kesejahteraan Hewan

Langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Bali Zoo Resmi Hentikan Atraksi Tunggang Gajah Demi Kesejahteraan Hewan
Bali Zoo Resmi Hentikan Atraksi Tunggang Gajah Demi Kesejahteraan Hewan (Merdeka.com)

Kebun binatang Bali Zoo yang berada di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali secara resmi meniadakan aktraksi menunggang gajah dan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Bali Zoo dalam memperkuat kesejahteraan satwa serta pengelolaan lembaga konservasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Bali Zoo, Emma Kristiana Chandra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1) sore.

Ia menerangkan, langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi.

Kemudian, dalam pelaksanaannya, Bali Zoo juga telah berkoordinasi dengan Balai KSDA Bali. Penghentian aktivitas ini bertujuan memberikan waktu dan ruang yang lebih baik bagi gajah untuk menjalani perilaku alami, interaksi sosial, serta program perawatan dan enrichment yang mendukung kesejahteraan satwa. 

"Kesejahteraan satwa adalah prioritas utama Bali Zoo. Kebijakan ini diambil untuk mendukung pengelolaan gajah yang lebih baik dan memastikan standar perawatan terus ditingkatkan," ujarnya. 

"Ke depan, Bali Zoo akan melanjutkan fokus pada perawatan harian gajah, edukasi konservasi, serta pengembangan pengalaman pengunjung yang berorientasi pada pembelajaran dan kepedulian terhadap satwa," ujarnya.

Bali Zoo Resmi Hentikan Atraksi Tunggang Gajah Demi Kesejahteraan Hewan
Bali Zoo Resmi Hentikan Atraksi Tunggang Gajah Demi Kesejahteraan Hewan istimewa

Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, meniadakan aktraksi menunggang gajah di seluruh lembaga konservasi atau kebun binatang di Pulau Bali.

Hal itu berdasarkan, Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan nomor 6, tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi. 

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, berdasarkan surat edaran itu tentu wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga konservasi yang mengelola gajah di Indonesia.

"Menindaklanjuti SE Dirjen KSDAE tersebut, BKSDA Bali telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali, dan terus melakukan monitoring terhadap implementasi tersebut untuk dipatuhi," kata Ratna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1).

Rekomendasi