Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali telah memastikan penghentian aktivitas gajah tunggang di Mason Elephant Park, Gianyar, Bali. Langkah ini diambil menyusul dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) yang mewajibkan transformasi wisata satwa. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pariwisata yang lebih edukatif dan beretika.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyatakan bahwa seluruh lembaga konservasi harus menghentikan praktik elephant riding. Transformasi ini diarahkan menuju model wisata satwa yang inovatif dan sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan. Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru yang berlaku.
Penghentian ini merupakan respons terhadap Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 dari Ditjen KSDAE. Surat edaran tersebut secara tegas mengatur penghentian peragaan gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi. Mason Elephant Park menjadi salah satu fokus pengawasan BKSDA Bali dalam implementasi kebijakan ini.
Advertisement
Advertisement
Meskipun Surat Edaran telah diterbitkan, Mason Elephant Park belum sepenuhnya menghentikan kegiatan peragaan gajah tunggang hingga batas waktu 21 Januari 2026. Situasi ini mendorong BKSDA Bali untuk melayangkan Surat Peringatan pertama (SP-I) pada 13 Januari 2026. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal KSDAE kemudian menerbitkan SP-II pada 21 Januari 2026 kepada lembaga konservasi di Kabupaten Gianyar itu. Peringatan kedua ini kembali menegaskan kewajiban untuk menghentikan seluruh bentuk peragaan gajah tunggang tanpa pengecualian. Selain itu, lembaga konservasi diminta untuk melaksanakan penyesuaian standar pengelolaan gajah sesuai prinsip kesejahteraan hewan.
SP-II juga mewajibkan pengelola untuk menyampaikan rencana transformasi wisata gajah kepada BKSDA Bali. Ratna Hendratmoko menegaskan bahwa SP-III akan diterbitkan jika peringatan kedua tidak diindahkan. Penerbitan SP-III dapat berujung pada pencabutan izin lembaga konservasi tersebut, menunjukkan konsekuensi serius dari ketidakpatuhan.
Advertisement
Advertisement
Menindaklanjuti dua kali peringatan tertulis itu, Direktur Utama PT Wisatareksa Gajah Perdana, Made Yanie Mason, menyampaikan surat pernyataan resmi. Pada 25 Januari 2026, ia menandatangani surat yang menyatakan penghentian aktivitas gajah tunggang. Keputusan ini berlaku efektif untuk wisatawan maupun kepentingan komersial lainnya.
BKSDA Bali memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung upaya implementasi dan penegakan kebijakan ini. Dukungan datang dari para penggiat konservasi, pemerhati satwa, akademisi, serta para penggiat media sosial. Kolaborasi berbagai pihak sangat penting dalam penegakan regulasi dan perubahan perilaku.
Kepala BKSDA Bali mengajak seluruh pengelola lembaga konservasi di Bali untuk menjadikan momentum ini sebagai komitmen bersama. Tujuannya adalah menjaga martabat satwa, khususnya gajah sumatera, yang merupakan satwa dilindungi. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga konservasi lainnya dalam menerapkan praktik wisata satwa yang etis.
Advertisement
- Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 dari Ditjen KSDAE diterbitkan, mewajibkan penghentian peragaan gajah tunggang.
- Pada 13 Januari 2026, BKSDA Bali melayangkan Surat Peringatan pertama (SP-I) kepada Mason Elephant Park.
- Pada 21 Januari 2026, Direktur Jenderal KSDAE melayangkan Surat Peringatan kedua (SP-II) kepada Mason Elephant Park.
- Pada 25 Januari 2026, Direktur Utama PT Wisatareksa Gajah Perdana, Made Yanie Mason, menandatangani surat pernyataan resmi penghentian aktivitas gajah tunggang.
Sumber: AntaraNews