Berakhir di Salon Kecantikan, Pelarian Gembong Narkoba ‘Bos Gendut’ Terhenti

BNN menangkap 'Bos Gendut', gembong narkoba Kampung Bahari, di Mangga Besar. Ada perlawanan dan beragam barang bukti. Ini kronologinya.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Berakhir di Salon Kecantikan, Pelarian Gembong Narkoba ‘Bos Gendut’ Terhenti
Gembong Narkoba Kampung Bahari, MR atau 'Bos Gendut' (Istimewa)

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap MR alias ‘Bos Gendut’, buronan kasus narkoba yang diduga merupakan pemilik 98 kilogram sabu di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8) sekitar pukul 20.09 WIB.

"Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," ujar Brigjen Pol. Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8).

Roy menjelaskan, MR merupakan buronan yang terkait dengan perkara narkoba pada 7 November 2025. Selain menyita 98 kilogram sabu, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari MR, seperti senjata api, emas batangan, samurai, peluru, dan barang lainnya.

BNN juga menangkap dua orang yang disebut sebagai loyalis MR di sekitar lokasi operasi. Roy mengatakan kedua orang tersebut sempat melakukan perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan.

Petugas Terluka

Akibat perlawanan tersebut, salah seorang anggota Polri yang terlibat dalam operasi mengalami luka di bagian bawah mata.

"Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan," ungkapnya.

Roy mengatakan pihaknya masih mendalami hubungan kedua loyalis tersebut dengan MR. Penyidik akan mengungkap peran dan keterkaitan keduanya dalam perkara tersebut melalui proses penyidikan.

Dari penangkapan kedua loyalis di sekitar lokasi kejadian perkara, BNN turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor Vespa dan satu mobil.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8) sekitar pukul 06.00 WIB. Pada waktu yang sama, BNN juga melakukan pengembangan untuk mengejar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Dari pengembangan itu, BNN menemukan aset senilai Rp39,5 miliar serta uang tunai sebesar Rp1,27 miliar.

Rekomendasi