Sebanyak 546 pemerintah daerah menerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 18,9 triliun dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut dukungan fiskal ini diprioritaskan untuk memenuhi belanja pegawai, terutama pembayaran gaji PPPK.
Tambahan anggaran disalurkan melalui dua skema, yakni pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) serta top-up Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Tito, perhitungan alokasi dilakukan Kementerian Keuangan; nilai tambahan itu melampaui ekspektasi awal.
"Ini justru melebihi dari perkiraan kami ya. Jadi cukup banyak daerah-daerah yang terbantu," kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, total DBH yang dibayarkan ke daerah mencapai Rp 10.058.441.562.000 (sekitar Rp 10,05 triliun).
Di sisi lain, tambahan DAU yang disiapkan pemerintah pusat bernilai Rp 8.859.320.611.000 (sekitar Rp 8,86 triliun).
Kedua skema tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan APBD menutup kebutuhan belanja pegawai hingga akhir tahun, dengan fokus pada kewajiban gaji PPPK.
Advertisement
Efisiensi Rp 7 Triliun Lebih dan Prioritas Gaji PPPK
Tito menjelaskan, bagi daerah yang masih memiliki ruang fiskal, pemerintah mendorong efisiensi belanja. Ia menyebut potensi efisiensi mencapai sekitar Rp 7 triliun lebih di sejumlah daerah yang dinilai masih memiliki kemampuan pendapatan asli daerah namun terdapat pos belanja yang bisa dioptimalkan.
Adapun untuk daerah yang tidak memiliki ruang efisiensi, pemerintah menilai kemungkinan pemanfaatan DBH yang belum dibayarkan. Jika DBH tidak tersedia atau optimalisasi anggaran tidak memungkinkan, pemerintah memberikan dukungan melalui top-up DAU.
Tito menegaskan tambahan anggaran memastikan hak pegawai tetap terpenuhi. "Jadi enggak ada istilah P3K dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya," ujar Tito.
Advertisement
Penggunaan Sisa Dana dan Penyerahan ke RKUD
Setelah kebutuhan belanja pegawai terpenuhi, Mendagri meminta sisa dana difokuskan pada kebutuhan pembangunan yang mendesak, misalnya penanganan daerah terdampak bencana, perbaikan jalan rusak, dan persoalan lain yang menjadi keluhan masyarakat.
"Nah, tolong manfaatkan anggaran yang lain sisanya itu untuk kepentingan pembangunan yang urgen ya," kata Tito.
Ia juga mengingatkan agar tambahan anggaran tidak dibiarkan mengendap melewati tahun anggaran dan segera digunakan sesuai kebutuhan daerah. Penyaluran dana dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening pemerintah daerah, tidak melalui Kementerian Dalam Negeri.
Tito menyebut sebagian kepala daerah telah mengonfirmasi pencairan. "Sudah (masuk ke daerah). Kalau saya dapat informasi dari beberapa kepala daerah yang WA ke saya menyampaikan sudah masuk ke rekening daerah masing-masing, namanya RKUD," ungkap Tito.