Tim kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, membantah kliennya sebagai pemilik 74 kilogram emas yang disita penyidik. Mereka meminta penyidik lebih dulu mengungkap siapa pemilik emas dan uang tersebut sebelum mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut tim kuasa hukum, isu kepemilikan emas itu kembali mengemuka dalam pemeriksaan tersangka pada Jumat (7/8/2026). Jawaban yang disampaikan tetap sama seperti sebelumnya.
Permintaan agar kepemilikan dan asal-usul harta diperjelas disampaikan sebagai langkah awal yang dianggap penting untuk menelusuri perkara secara terang.
Advertisement
Pertanyaan Ulang Saat Pemeriksaan Tersangka
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menerangkan bahwa penyidik kembali menanyakan perkara kepemilikan emas dalam pemeriksaan terbaru. Ia menegaskan jawaban kliennya tidak berubah dari pemeriksaan awal.
"Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal. Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut,"
kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
"Tadi sempat ada pertanyaan lanjutan terkait hal tersebut, itu ditegaskan kembali,"
ujarnya.
Advertisement
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Kepemilikan Diungkap
Pihak kuasa hukum menilai penyidik perlu memastikan lebih dahulu pemilik emas dan uang yang disita. Setelah kepemilikan jelas, barulah penelusuran asal-usul harta dapat dilakukan.
"Siapa pemilik uang dan emas tersebut harus clear terlebih dahulu. Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana,"
ujar Febri.
Mereka menyebut kejelasan kepemilikan akan membantu proses pembuktian dan mengarahkan penyelidikan pada sumber harta yang relevan dengan sangkaan.
Advertisement
Unsur TPPU dan Kronologi Perpindahan Harta
Tim hukum juga menekankan bahwa unsur asal-usul harta merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara TPPU, karena harus dapat dibuktikan berasal dari hasil tindak pidana.
"Kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang, maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan agar benar-benar bisa diketahui ini pencucian uang atau tidak,"
ujarnya.
Mereka turut menyoroti aspek waktu penerimaan, perpindahan, maupun perubahan bentuk harta yang dinilai belum dijelaskan secara terang oleh penyidik.
"Yang juga tidak clear adalah siapa pemilik emas, asal-usul emas atau uang tersebut, dan kapan emas atau uang tersebut diterima, berpindah atau berubah bentuk,"
ujar Febri.