Penyidikan kasus dugaan penganiayaan di sebuah restoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dinyatakan rampung. Tiga tersangka, salah satunya anggota DPRD yang masih aktif, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu, 29 Juli 2026.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B.
“Masing-masing tersangka berinisial NY, E, dan B. Salah satunya berstatus sebagai anggota DPRD aktif,” kata Aliyani dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Kasus itu bermula dari dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di wilayah Cikarang Selatan pada 30 Oktober 2025.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik menyerahkan para tersangka untuk menjalani proses penuntutan.
Selain ketiga tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa sehelai pakaian berwarna hitam dan surat Visum et Repertum kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Aliyani.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.
"Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, membangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," tandas dia.