Pemkab Pasaman Barat Dukung Pembatasan Media Sosial Anak, Tekan Angka Pelecehan Digital

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mendukung penuh kebijakan pembatasan media sosial anak, menyusul tingginya kasus pelecehan seksual yang dipengaruhi ruang digital dan diperkuat PP Tunas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Pasaman Barat Dukung Pembatasan Media Sosial Anak, Tekan Angka Pelecehan Digital
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mendukung penuh kebijakan pembatasan media sosial anak, menyusul tingginya kasus pelecehan seksual yang dipengaruhi ruang digital dan diperkuat PP Tunas. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan akses game online dan media sosial bagi anak-anak di bawah umur. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya kasus pelecehan seksual di daerah tersebut selama tahun 2025 yang mayoritas dipengaruhi oleh ruang digital. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda di Pasaman Barat.

Dukungan Pemkab Pasaman Barat ini diperkuat dengan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum perlindungan anak dari berbagai risiko yang muncul dari penggunaan sistem elektronik.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Pasaman Barat, Armen, mengungkapkan data yang mengkhawatirkan. Menurutnya, hampir 80 persen dari 112 kasus pelecehan terhadap anak yang terjadi pada tahun 2025 di wilayahnya dipengaruhi oleh interaksi di ruang digital atau media sosial.

Data dari DPPKBP3A Pasaman Barat menunjukkan bahwa dari total 112 kasus pelecehan anak yang ditangani pada tahun 2025, sebagian besar memiliki korelasi kuat dengan penggunaan media sosial. Angka 80 persen ini menjadi indikator serius akan bahaya yang mengintai anak-anak di dunia maya jika tidak ada pengawasan dan regulasi yang ketat.

Armen menjelaskan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh pihaknya maupun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat umumnya berawal dari interaksi di media sosial. "Tentu adanya aturan baru ini akan membatasi anak bermain game online dan bermedia sosial," katanya, menegaskan harapan akan dampak positif dari kebijakan ini.

Dengan adanya pembatasan media sosial anak, diharapkan angka kekerasan terhadap anak di Pasaman Barat dapat ditekan secara signifikan. Pembatasan ini tidak hanya berlaku untuk game online dan media sosial, tetapi juga diikuti dengan metode pembelajaran di sekolah yang juga membatasi ruang digital, mendorong pendekatan yang lebih holistik dalam perlindungan anak.

Meskipun regulasi telah ada, Armen menekankan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak untuk memastikan efektivitas pembatasan media sosial anak. Orang tua, pendidik, platform digital, serta pihak terkait lainnya memiliki peran krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan edukatif bagi anak-anak.

Orang tua diharapkan untuk lebih aktif dalam mendampingi anak-anak mereka saat menggunakan internet. Pendampingan ini mencakup pemahaman akan konten yang diakses, waktu penggunaan, serta edukasi mengenai potensi bahaya di dunia maya. Peran orang tua sebagai filter utama sangat vital dalam era digital ini.

Di sisi lain, sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan metode pembelajaran yang tidak sepenuhnya bergantung pada media sosial. Pendekatan ini akan membantu anak-anak untuk tidak terlalu terpapar risiko digital, sekaligus mendorong mereka untuk berinteraksi dan belajar melalui cara-cara yang lebih konvensional dan aman. DPPKBP3A Pasaman Barat juga terus meningkatkan sosialisasi ke sekolah terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur tentang sanksi yang berlaku bagi platform digital yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada platform digital yang melanggar aturan mencakup beberapa tingkatan. Dimulai dari pemberian surat teguran, kemudian penghentian akses sementara, hingga sanksi terberat berupa pemutusan akses. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan demi perlindungan anak.

Aturan ini telah efektif berlaku mulai 28 Maret 2026, menandai dimulainya era baru pembatasan media sosial anak. Pada tahap awal implementasinya, fokus pembatasan akan diterapkan pada delapan platform digital utama yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak-anak. Langkah ini diharapkan dapat segera memberikan dampak positif dalam mengurangi paparan anak terhadap konten atau interaksi berbahaya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi