Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Penegasan ini disampaikan setelah mencuatnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), terkait pengumpulan dana untuk THR. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban semacam itu.
Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu malam, 14 Maret, menegaskan kembali imbauan KPK. "Sekali lagi, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal," ujarnya. Pernyataan ini menjadi sorotan penting mengingat potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan yang bisa timbul dari praktik tersebut.
KPK juga mengingatkan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi. SE ini secara khusus menyoroti situasi menjelang hari raya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta mengimbau penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan.
Advertisement
Advertisement
Modus Pemerasan dan Dampak Negatif Pemberian THR
Kasus yang menyeret Bupati Cilacap AUL menjadi contoh nyata praktik penyimpangan yang diperingatkan KPK. AUL diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), untuk mengumpulkan uang. Dana tersebut dialokasikan untuk keperluan THR pribadi dan pihak-pihak eksternal, khususnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Pengumpulan dana ini dilakukan dengan meminta setoran dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, dengan target mencapai Rp750 juta. Padahal, pemerintah telah mengalokasikan THR sebesar Rp55,1 triliun untuk 10,5 juta ASN, Polri, dan TNI, sehingga tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk mengumpulkan dana tambahan.
KPK menilai bahwa penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas dan tidak memiliki dasar hukum pembenaran. Praktik ini berpotensi menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya, termasuk permintaan kepada pihak swasta dengan imbalan proyek di daerah.
Advertisement
Dampak dari praktik ini sangat merugikan, tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah, tetapi juga dapat menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur. Lebih jauh, pemberian THR ini juga dikhawatirkan menjadi modus agar dugaan penyimpangan atau pelanggaran di pemerintah daerah tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat, yang merupakan bagian dari Forkopimda.
Advertisement
Pentingnya Integritas dan Kepatuhan Terhadap Aturan
KPK menegaskan bahwa menjauhi praktik pemberian sesuatu kepada pihak eksternal merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga menyatakan bahwa untuk menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda, tidak perlu ada lagi pemberian THR semacam ini.
Meskipun kasus ini terjadi di Cilacap, KPK menduga praktik pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terbatas di sana. Oleh karena itu, KPK mengimbau seluruh kepala daerah dan Forkopimda untuk berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan penuh integritas.
Sekretaris daerah, sebagai pejabat senior dan karier di lingkungan pemerintah daerah, seharusnya dapat menolak perintah kepala daerah yang berpotensi melanggar hukum. Mereka juga memiliki peran penting untuk mengingatkan kepala daerah tentang konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Advertisement
Pada Sabtu ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap AUL dan Sekda Kabupaten Cilacap SAD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya untuk pemberian THR. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: AntaraNews