Pengamat Hukum Soroti Pentingnya Aturan Jelas Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana

Mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana masih menjadi perdebatan di Indonesia. Seorang pengamat hukum mengingatkan pentingnya regulasi komprehensif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pengamat Hukum Soroti Pentingnya Aturan Jelas Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana
Mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana masih menjadi perdebatan di Indonesia. Seorang pengamat hukum mengingatkan pentingnya regulasi komprehensif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. (AntaraNews)

Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menekankan urgensi perumusan aturan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana secara jelas dan komprehensif. Ini krusial untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak fundamental masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Hardjuno dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu. Menurutnya, penerapan mekanisme ini di Indonesia masih menjadi subjek perdebatan serius. Perdebatan muncul karena berkaitan erat dengan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum yang harus dijunjung tinggi.

Hardjuno secara tegas mengingatkan bahwa perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum. Selain itu, perlindungan terhadap hak masyarakat juga harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kebutuhan akan regulasi yang matang dan berimbang sangat mendesak.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi komprehensif yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Padahal, mekanisme ini telah lama diakui sebagai bagian integral dari kerangka internasional. Tujuannya adalah untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) sejak tahun 2006. Namun, implementasi aturan nasional yang spesifik dan komprehensif mengenai perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional masih menjadi pekerjaan rumah.

Dalam banyak kasus kejahatan ekonomi, seperti korupsi dan pencucian uang, aset hasil tindak pidana seringkali telah dipindahkan. Aset tersebut juga kerap disembunyikan atau dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks dan berlapis. Kondisi ini secara signifikan menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi sangat panjang dan berliku.

Penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu sebelum aset dapat dirampas. Hal ini secara efektif memperlambat upaya pengembalian aset yang seharusnya menjadi hak milik negara dan masyarakat.

Konsep NCB memungkinkan negara untuk melakukan perampasan terhadap aset yang kuat diduga berasal dari tindak pidana. Ini dapat dilakukan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku, sebuah terobosan penting. Pendekatan ini sangat relevan dan efektif untuk kasus-kasus kejahatan ekonomi yang kompleks.

Pendekatan tersebut secara fundamental memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan. Kini, fokus beralih secara lebih strategis menuju penelusuran dan pemulihan hasil kejahatan itu sendiri. Prinsip follow the money atau mengikuti aset menjadi landasan utama yang sangat efektif dalam mekanisme ini.

Mekanisme ini telah berhasil diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara. Khususnya dalam penanganan kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara yang semakin marak.

Penerapan NCB diharapkan dapat secara signifikan mempercepat proses pemulihan aset yang hilang. Dengan demikian, kerugian negara akibat tindak pidana dapat diminimalisir secara lebih efektif dan efisien, mendukung keadilan ekonomi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi