Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 23 Januari 2026. Kehadirannya ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dito Ariotedjo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.52 WIB. Ia menegaskan kedatangannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, menanggapi surat panggilan yang diterimanya.
Kasus ini menyeret nama-nama penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dito menyatakan akan memberikan detail lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, menjanjikan informasi terbaru kepada awak media.
Advertisement
Advertisement
Pemeriksaan Mantan Menpora Dito Ariotedjo
Dito Ariotedjo hadir di markas KPK untuk memberikan kesaksian terkait kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Kementerian Agama. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai dua tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah mantan Menteri Agama. Dito menyampaikan bahwa ia tidak melakukan persiapan khusus untuk pemeriksaan ini, datang dengan tangan kosong.
"Saya datang ke sini menanggapi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum," ujar Dito kepada awak media setibanya di KPK. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah menjalani pemeriksaan, menunjukkan transparansi dalam proses hukum yang berjalan.
Kehadiran Dito menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai mantan pejabat negara. Kesaksiannya diharapkan dapat menguak lebih jauh praktik korupsi kuota haji yang merugikan negara dan mencoreng citra penyelenggaraan ibadah haji.
Advertisement
Advertisement
Kronologi dan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK secara resmi memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah ini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi ini.
Pada 11 Agustus 2025, KPK merilis perkiraan awal kerugian negara. Angkanya mencapai lebih dari Rp1 triliun, atau setara dengan hampir US$60 juta, menunjukkan skala besar dampak korupsi terhadap keuangan negara.
Tiga individu telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Qoumas), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik agen perjalanan haji Maktour).
Advertisement
Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2026. Penetapan ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji yang sangat dinantikan masyarakat.
Advertisement
Sorotan DPR dan Alokasi Kuota Haji yang Bermasalah
Kasus ini juga menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Komite Khusus Penyelidikan Haji DPR menyoroti beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu poin krusial adalah distribusi 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu mengalokasikan 10.000 kuota untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.
Alokasi 50:50 ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 64 UU tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota khusus seharusnya delapan persen, sementara kuota reguler 92 persen.
Advertisement
Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan kuota haji. DPR mendesak agar kasus ini diusut tuntas demi keadilan bagi calon jemaah haji yang berhak.
Sumber: AntaraNews