Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Konten tersebut menampilkan wajah sejumlah siswa dan guru SMA Negeri 11 Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin (10/11/2025).
“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” kata Artanto, Selasa (11/11).
Advertisement
Ancaman Hukuman 6 Hingga 12 Tahun Penjara
Kasus ini bermula dari aksi CRA yang memanipulasi wajah para korban — termasuk siswi dan alumni sekolahnya — ke dalam video bermuatan pornografi, kemudian menyebarkannya melalui media sosial.
“Seluruh barang bukti terkait perkara, termasuk konten video dan akun medsos tersangka, saat ini dalam penyitaan petugas guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, CRA dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Data, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait Kesusilaan.
“Ancaman hukumannya 6–12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” ujarnya.
Advertisement
Korban Bakal Diberi Perlindungan
Polda Jawa Tengah menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional. Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga fokus pada pemulihan psikologis para korban.
“Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban, khususnya anak,” tandasnya.