Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, secara serius menindaklanjuti laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tanpa penundaan. Ketegasan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Pemkab telah memberikan teguran hingga tiga kali kepada kepala OPD yang belum menunjukkan progres tindak lanjut audit BPK Perwakilan Papua. Koordinasi intensif dengan Inspektorat Daerah diwajibkan bila terdapat hambatan dalam proses penindaklanjutan.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Tegas Bupati Terhadap Akuntabilitas Daerah
Bupati Markus Octovianus Mansnembra secara lugas menyatakan tidak ada alasan untuk menunda rekomendasi audit dan temuan BPK. Hal ini ditekankan karena masalah tersebut berkaitan langsung dengan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Setiap pimpinan OPD diwajibkan melaksanakan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Progres penindaklanjutan temuan BPK wajib dilaporkan secara berkala. Jika ditemukan hambatan dalam proses ini, koordinasi dengan Inspektorat Daerah harus segera dilakukan. Ini menunjukkan adanya sistem pengawasan internal yang ketat untuk memastikan semua rekomendasi ditangani dengan baik.
Ketegasan Bupati ini merupakan cerminan dari upaya Pemkab Biak Numfor untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi prioritas utama demi tercapainya pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien.
Advertisement
Advertisement
Detail Temuan Audit BPK dan Pengelolaan Dana Otsus
Temuan audit BPK RI di Biak Numfor mencakup beberapa aspek krusial yang memerlukan perhatian serius. Di antaranya adalah pekerjaan fisik yang belum tuntas namun telah menerima pembayaran penuh. Ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Selain itu, BPK juga menemukan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada pula temuan terkait pengembalian anggaran perjalanan dinas pegawai yang tidak prosedural. Semua temuan ini harus segera diperbaiki untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Sehubungan dengan pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus), Bupati Markus menegaskan bahwa jajaran Pemkab Biak Numfor sangat konsisten. Mereka fokus pada pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Advertisement
Advertisement
Peran DPRK dalam Pengawasan Tindak Lanjut
Ketua DPR Kabupaten Biak Numfor, Daniel Rumanasen, turut memberikan penekanan pada pentingnya tindak lanjut rekomendasi BPK RI. Ia mengingatkan Bupati Biak Numfor untuk serius menindaklanjuti hasil audit BPK dan catatan dari anggota DPRK setempat. Peran legislatif ini sangat vital dalam fungsi pengawasan.
Daniel Rumanasen menyatakan bahwa Pemkab Biak Numfor telah menindaklanjuti laporan hasil audit BPK kepada pimpinan organisasi perangkat daerah. Pernyataan ini menunjukkan adanya komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan kepatuhan terhadap hasil audit.
Sinergi antara Pemkab dan DPRK menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi rekomendasi BPK. Pengawasan yang dilakukan oleh DPRK akan memastikan bahwa setiap temuan direspons dengan tindakan korektif yang tepat. Ini juga memperkuat prinsip checks and balances dalam pemerintahan daerah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews