Seorang pemuda berinisial SS (33) benar-benar lepas kendali saat mabuk berat. Dia mengamuk dan menikam warga yang tidak dikenalnya, S (26), di kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Tusukan pisau SS ke bagian perut S (26) membuat korban mengalami luka serius. "Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Atau Pasal 351 KUHP dengan Pidana penjara hingga 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Zamrul Aini di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/1).
Zamrul menerangkan, peristiwa penganiayaan berat itu bermula saat korban dan teman-temannya yang tengah berkumpul di warung kopi kawasan Kresek seusai pesta perayaan tahun baru. Mereka didatangi pelaku yang terlihat berjalan sempoyongan.
"Kejadiannya Minggu, 1 Januari 2023 jam 04.00 WIB, berawal saat para saksi sekitar empat orang melihat pelaku yang berjalan sempoyongan ke arah mereka. Kemudian saat tiba di warung kopi itu, pelaku tiba-tiba mengamuk," terang Zamrul.
Advertisement
Khawatir dengan yang mabuk berat dan membawa senjata tajam, para saksi yang ada di warung menghindari pelaku. Namun, pelaku mendekati korban dan berusaha melukai korban sehingga korban tertusuk di bagian perut.
Akibat dari tusukan pisau pelaku, korban terjatuh ke tanah. Pelaku yang melihat korban terkapar berusaha melarikan diri. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Hingga selanjutnya, pelaku diperiksa dan ditangkap. Pengakuan pelaku ini, dia tidak sadar sudah melakukan tindakan itu karena terpengaruh minuman alkohol, dan pelaku juga tidak kenal dengan korban," terang Zamrul.