Tiga anggota Polresta Surakarta dan seorang personel TNI diduga terlibat pencurian kabel milik PT Telkom di kawasan Sumber, Banjarsari 27 September 2022. Mereka diamankan bersama tujuh warga sipil.
Plt Kapolresta Surakarta Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, anggota kepolisian yang diamankan berinisial MP, U dan AS. Sementara tujuh warga sipil yang ditangkap yakni DD, L, S, M, G , E dan L. Mereka diduga sindikat pencurian kabel yang asal Kabupaten Bekasi..
"Total ada 11 pelaku yang kita amankan. Mereka kami tahan di Rutan Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk satu anggota TNI ditangani langsung Denpom IV/ Surakarta," katanya.
Advertisement
Dua Kali Beraksi
Alfian menjelaskan, komplotan pencuri kabel tersebut sekurangnya sudah beraksi sebanyak 2 kali. Petugas menangkap basah saat mereka beraksi yang kedua kali. Berdasarkan hasil penyidikan, dari kasus pertama kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari penadah. "Satreskrim Polresta Surakarta sedang mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh kasus pencurian tersebut," katanya.
Alfian menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkas Alfian.