Kepolisian mengungkap kasus pencurian brankas milik Yayasan Islamic Center (YIC) Al-Markaz Al-Islami di Masjid Al Markaz Al Islami. Kepolisian menangkap satu pelaku berinisial AF (19).
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, aksi pencurian brankas di Masjid Al Markaz Al Islami dilakukan AF pada Kamis (6/8) malam. Arya mengungkapkan kendala pengungkapan kasus karena rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak jelas.
"Memang ini (pengungkapan) cukup waktu yang lama, karena pada saat kejadian CCTV yang ada di Masjid Al Markaz tersebut memang kurang jelas. Tetapi setelah diidentifikasi kembali, ternyata pelaku ini pernah lakukan di masjid lainnya," kata Arya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9).
Mantan Kapolres Metro Depok ini mengungkapkan pelaku menguras isi brankas Rp 75 juta. Usai membobol brankas tersebut, AF sempat kabur ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Pelaku ini sempat kabur ke wilayah Kendari cukup lama. Kerugian yang dialami oleh YIC Al Markas itu sekitar Rp 75 juta," kata Arya.
Meski baru menangkap satu orang, Arya mengaku masih mendalami keterlibatan dua orang yakni GF (19) dan DA (25). Arya menduga dua orang ini membantu pelaku AF membobol brankas.
"Tersangka AF tadi, itu mengatakan dialah yang melakukan pencurian dan sebagai eksekutor membawa brankas ke rumahnya DA tadi untuk dibongkar. Nah, kalau AF sendiri dia juga yang mencungkil brankas menggunakan peralatan dari GF," ujar Arya.
Advertisement
Kronologi Pencurian
Arya menjelaskan kronologi pencurian berawal saat pelaku AF datang ke Masjid Al Markaz Al Islami Makassar pada malam hari. Arya menyebut saat itu kondisi Masjid Al Markaz Al Islami sedang sepi.
"Tidak ada yang jaga dan dia lewat di situ memang sudah incar. Sudah tahu di situ ada brangkas, ada uang disimpan," kata Arya.
Pelaku sudah mengetahui lokasi penyimpanan brankas langsung mengambilnya. Selanjutnya, brankas tersebut dibawa ke rumah milik DA untuk dibongkar.
"Sehingga memang sudah diniatkan dari awal. Habis semua (uang adalam brankas) sebesar Rp 75 juta. Dibongkar di luar (di rumah DA)," kata dia.
Arya mengungkapkan uang hasil pembobolan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu. Selain itu, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk judi online.
"AF sendiri mengaku bahwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu dan serta untuk judol," kata Arya.
Pelaku terancam dijerat pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.