Polisi Sebut Gran Max Terlibat Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Sudah 3 Kali Ganti Nama
Polisi menyebut, temuan itu didapat berdasarkan hasil penelusuran dari data base nomor kendaraan bermotor Polri.
Polisi menyebut, temuan itu didapat berdasarkan hasil penelusuran dari data base nomor kendaraan bermotor Polri.
Fakta baru terungkap dari hasil penyelidikan terkait insiden kecelakaan maut yang terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Daihatsu Gran Max ternyata telah tiga kali berganti nama kepemilikan.
Fakta ini diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Dia menyebut, temuan itu didapat berdasarkan hasil penelusuran dari data base nomor kendaraan bermotor Polri.
"Jadi data di kepolisian itu Gran Max nomor sekian itu sudah tiga kali ganti nama,” kata Aan kepada wartawan, Selasa (9/4).
Aan mengatakan, mobil Gran Max itu telah dijual dan berpindah tangan sebanyak empat kali.
“Dari tangan pertama dijual ke tangan kedua, tangan kedua dijual ke tangan ketiga, tangan ketiga dijual ke saat ini, yang keempat. Berarti ini kepemilikan yang keempat itu di data kita," kata Aan.
Terkait riwayat dari hasil penelusuran pergantian status kepemilikan, Aan mengungkap kalau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Gran Max itu ternyata sempat 2 kali diminta blokir.
merdeka.com
Atas adanya temuan fakta ini, Aan menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membuka peluang olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan.
"Olah TKP itu bisa saja dilakukan kembali. Sepanjang data-data dari TKP ini masih kurang. Jadi sangat memungkinkan untuk olah TKP lanjutan," ujarnya.
Kecelakaan maut terjadi di jalur contra flow Km 58 Tol Jakarta - Cikampek pada tanggal 8 April 2024. Insiden kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan dari dua mobil dan satu bus.
Akibat kecelakaan ini, sebanyak 12 orang meninggal dunia. Rinciannya, tujuh pria dan lima perempuan yang seluruhnya merupakan penumpang kendaraan Gran Max.
Hal itu terungkap setelah pria bernama Setyawan Budidarma (61) merasa namanya telah dicatut.
Kecelakaan yang menewaskan 12 orang di dalam mobil Gran Max diakibatkan pengemudi yang kerja melebihi waktu.
Baca SelengkapnyaPihaknya menduga kecepatan mobil Gran Max ketika menabrak melebihi 100 kilometer per jam.
Baca SelengkapnyaPolisi Lihat CCTV Kecelakaan KM 58: Kecepatan Mobil Gran Max Lebih dari 100 km/jam
Baca SelengkapnyaMobil Grand Max dalam kecelakaan maut di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek terungkap bernopol B-1635-BKT atas nama Yanti Setyawan Budidarma.
Baca SelengkapnyaGran Max yang berada di jalur contraflow dari arah Jakarta itu, justru masuk ke jalur berlawanan
Baca Selengkapnyakendaraan tersebut mengangkut sebanyak 12 orang dan semuanya dinyatakan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPolisi Sebut Grand Max yang Hangus Terbakar dan Tewaskan 12 Orang Ternyata Mobil Travel
Baca SelengkapnyaTernyata alamat pada STNK dan nama yang tertera tidak sesuai. Ketika didatangi, pemilik rumah mengaku tidak tahu.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian ini, Irdella ingin agar nama dirinya dan ayahnya agar segera diperbaiki.
Baca Selengkapnya