Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Dalami Peran Calon Pengantin Imbas Kebakaran Gunung Bromo Gara-Gara 'Flare Prewedding'

Polisi Dalami Peran Calon Pengantin Imbas Kebakaran Gunung Bromo Gara-Gara 'Flare Prewedding'<br>

Polisi Dalami Peran Calon Pengantin Imbas Kebakaran Gunung Bromo Gara-Gara 'Flare Prewedding'

Hingga saat ini baru Manajer WO yang ditetapkan tersangka karhutla

Polres Probolinggo hingga kini masih mengusut kasus kebakaran Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, beberapa waktu lalu. Penyebab kebakaran karena adanya kegiatan foto prewedding dengan menggunakan 'flare'.

Polisi Dalami Peran Calon Pengantin Imbas Kebakaran Gunung Bromo Gara-Gara 'Flare Prewedding'

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana mengatakan polisi kini mendalami peran kedua calon pengantin. Status keduanya masih sebagai saksi.

"Saat ini, kedua calon pengantin masih memiliki status sebagai saksi, dan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," 

ungkap AKBP Wisnu saat dihubungi merdeka.com Selasa (12/9).

merdeka.com

Polisi Dalami Peran Calon Pengantin Imbas Kebakaran Gunung Bromo Gara-Gara 'Flare Prewedding'

Sejak kasus ini bergulir, polisi sudah memeriksa enam orang. Lima masih berstatus saksi dan satu rang ditetapkan tersangka. Mereka yakni calon pengantin pria HP (39), calon pengantin perempuan PMP (26), kru foto prewedding, MGG (38) dan ET (27), kemudian ada juru rias ARVD (34).

Sedangkan, AWEW (41) manajer WO sudah ditetapkan tersangka.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana mengatakan untuk mengungkap kasus ini, polisi mendapat bantuan dari Polda Jatim, serta ahli untuk penyelidikan yang lebih mendalam guna menentukan status dari lima orang yang terlibat dari kasus tersebut.

"Iya kasus ini masih didalami tahap penyelidikan, nanti dibantu Polda Jatim, Satreskim, serta kita juga akan melibatkan ahli yang akan membantu dalam proses penyelidikan lebih lanjut, seperti koordinasi dengan ahli pidana, kejaksaan," kata Wisnu Wardhana.

Polisi Dalami Peran Calon Pengantin Imbas Kebakaran Gunung Bromo Gara-Gara 'Flare Prewedding'

Sebelumnya, Kapolres Probolinggo mengungkap peran AW. AW yang mengkonsepkan pemakaian flare sebagai salah satu aksesoris yang digunakan untuk sesi foto pre wedding dari kliennya, yakni HP (39) warga kota Surabaya, dan PMP (26) warga Kota Palembang. 

"Satu dari enam saksi yang kami amankan. Salah satunya atas inisial AW kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (7/9/).

Sejumlah bukti-bukti dijelaskan yang memberatkan tersangka AW hingga kini ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, seharusnya sebagai penanggung jawab WO ia sudah terlebih dulu mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi), sebelum melakukan sesi pemotretan di kawasan objek wisata Bromo.

Lebih lanjut, AKBP Wisnu menyebut dalam proses sesi pemotretan yang menggunakan flare. Ternyata ada salah satu flare yang digunakan itu, mengalami macet sehingga bunga apinya justru meluncur dan mengenangi rumput kering,

Akibat perbuatannya, AW diancam dengan pasal 50 ayat D Jo pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf B Jo pasal 78 ayat 5 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi undang-undang dan pasal 188 KUHP, "Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar," pungkas AKBP Wisnu Wardana.

Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas

Pelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Perketat Pengamanan Patung Kuda  Usai MK Kabulkan Syarat Cawapres Minimal Pengalaman Kepala Daerah
Polisi Perketat Pengamanan Patung Kuda Usai MK Kabulkan Syarat Cawapres Minimal Pengalaman Kepala Daerah

MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban

Dari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kurir 3 Kg Sabu di Palembang Berlagak Santai saat Distop Polisi, Panik ketika Akan Digeledah
Kurir 3 Kg Sabu di Palembang Berlagak Santai saat Distop Polisi, Panik ketika Akan Digeledah

Pria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Potongan Rambut Cepak dan Berbadan Gede, Pria Ini Nangis Kejer di Kantor Polisi Ayamnya Hilang
Potongan Rambut Cepak dan Berbadan Gede, Pria Ini Nangis Kejer di Kantor Polisi Ayamnya Hilang

Pria berbadan besar menangis histeris saat mengetahui ayam miliknya hilang. Kok bisa?

Baca Selengkapnya
Update Kebakaran Gunung Bromo Gara-Gara 'Flare Prewedding': Api Masih Menyala di Sejumlah Titik
Update Kebakaran Gunung Bromo Gara-Gara 'Flare Prewedding': Api Masih Menyala di Sejumlah Titik

Rencananya, pihak kepolisian bersama masyarakat dan TNI akan bekerja sama menuju ke lokasi kebakaran membantu memadamkan api.

Baca Selengkapnya
Kapolri dan Panglima TNI Kompak Serukan Pemilu Damai
Kapolri dan Panglima TNI Kompak Serukan Pemilu Damai

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Yudo Margono mengajak semua pihak mengawal pemilu 2024 agar berjalan aman dan damai.

Baca Selengkapnya
3 Kali Nikah, Seorang Pria Bunuh Istri Siri Gara-Gara Kesal Dimintai Uang Belanja
3 Kali Nikah, Seorang Pria Bunuh Istri Siri Gara-Gara Kesal Dimintai Uang Belanja

Dia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Hamili Mantan Pacar Lalu Paksa Aborsi, Polda Sulsel: Tinggal Tunggu Sidang
Polisi di Makassar Hamili Mantan Pacar Lalu Paksa Aborsi, Polda Sulsel: Tinggal Tunggu Sidang

Meski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.

Baca Selengkapnya