Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bakal Laporkan Balik Pengelola Gunung Bromo
Pengelola Taman Wisata Bromo dinilai tidak melengkapi fasilitas sarana dan prasarana sebagai hak wisatawan selaku konsumen.
Pengelola Taman Wisata Bromo dinilai tidak melengkapi fasilitas sarana dan prasarana sebagai hak wisatawan selaku konsumen.
Mustadji, kuasa hukum dari tersangka penyebab kebakaran hutan si Bukit Teletubbies Gunung Bromo berniat melaporkan balik petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).
Mustadji mengatakan pengelola Taman Wisata Bromo dinilai tidak melengkapi fasilitas sarana dan prasarana sebagai hak wisatawan selaku konsumen.
"Kepastiannya menunggu dari klien saya, Senin nanti ya. Memang kalau laporan itu yang dirugikan kan klien saya, bukan saya. Kalau klien saya ok, mau lapor, ya kita lapor," kata Mustadji, Pengacara 6 Wisatawan dan Fotografer terduga penyebab kebakaran Bukit Teletubbies, saat dihubungi Sabtu (16/9).
Pelayanan TN BTS terhadap konsumen disebut kurang memenuhi standart, apalagi untuk ukuran tempat wisata internasional. Salah satu yang dikeluhkan di antaranya tidak tersedianya sarana, saat konsumen mengalami peristiwa yang bersifat emergency.
"Suatu contoh itu tadi, sarana prasarana tidak ada sama sekali. Sehingga ketika terjadi sesuatu, contoh terjadi kebakaran, kita mau menghubungi siapa? Itu enggak ada," ungkapnnya.
Kata Mustahil, kliennya saat kejadian berusaha dan kebingungan mencari petugas yang bisa membantu pemadaman. Tetapi tidak menemukan satu pun petugas yang bisa membantu mematikan api di lokasi.
merdeka.com
Pengelola juga dianggap tidak menerapkan prosedur pengecekan terhadap wisatawan yang datang. Seandainya dicek barang bawanya dan temukan barang yang dilarang, katanya wisarawan pasti akan mematuhi peraturan yang ada.
"Sehingga terkait dengan kejadian itu, kami merasa perlindungan konsumen yang diberikan TNBTS itu sangat-sangat tidak diperhatikan," katanya.
Mustadji menilai TN BTS tidak melindungi konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 2009 di Pasal 4. Wisatawan sebagai salah satu konsumen, tegaanya harus dilindungi dan diamankan oleh pengelola.
"Cuma semua itu tergantung klien saya. Kalau klien saya akan lapor kita dampingi. Kalau enggak ya enggak, yang punya hak dia," tegasnya.
TNBTS secara bertahap akan melakukan pemulihan ekosistem di kawasan yang saat ini masih menyisakan rerumputan gosong.
Baca SelengkapnyaPenggunaan flare merupakan usulan dari manajer WO. Ini mula dari mala petaka.
Baca SelengkapnyaPelaku kini ditahan di Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKasus kebakaran Gunung Bromo ini bermula saat rombongan melakukan foto prewedding di savana atau Bukit Teletubbies.
Baca SelengkapnyaNetizen dibuat geram dengan insiden terbakarnya Bukit Teletubbies Gunung Bromo akibat ulah sejoli prewedding.
Baca SelengkapnyaBalai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan untuk menutup total aktivitas wisata akibat kebakaran Bukit Telletubies.
Baca SelengkapnyaFakta baru terungkap dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo.
Baca SelengkapnyaBeredar unggah video yang merekam sejumlah orang dan diduga menjadi penyebab terbakarnya bukit Teletubbies Bromo setelah menyalakan flare.
Baca SelengkapnyaLuas Hutan dan Lahan (Karhutla) lahan terbakar di Kawasan TN BTS mencapai 504 Ha.
Baca Selengkapnya