Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bakal Laporkan Balik Pengelola Gunung Bromo

Pengelola Gunung Bromo dinilai tidak melindungi konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bakal Laporkan Balik Pengelola Gunung Bromo
Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bakal Laporkan Balik Pengelola Gunung Bromo (Merdeka.com)

Pengelola Taman Wisata Bromo dinilai tidak melengkapi fasilitas sarana dan prasarana sebagai hak wisatawan selaku konsumen.

Mustadji, kuasa hukum dari tersangka penyebab kebakaran hutan si Bukit Teletubbies Gunung Bromo berniat melaporkan balik petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).

Mustadji mengatakan pengelola Taman Wisata Bromo dinilai tidak melengkapi fasilitas sarana dan prasarana sebagai hak wisatawan selaku konsumen.

"Kepastiannya menunggu dari klien saya, Senin nanti ya. Memang kalau laporan itu yang dirugikan kan klien saya, bukan saya. Kalau klien saya ok, mau lapor, ya kita lapor," kata Mustadji, Pengacara 6 Wisatawan dan Fotografer terduga penyebab kebakaran Bukit Teletubbies, saat dihubungi Sabtu (16/9).

Pelayanan TN BTS terhadap konsumen disebut kurang memenuhi standart, apalagi untuk ukuran tempat wisata internasional. Salah satu yang dikeluhkan di antaranya tidak tersedianya sarana, saat konsumen mengalami peristiwa yang bersifat emergency.

"Suatu contoh itu tadi, sarana prasarana tidak ada sama sekali. Sehingga ketika terjadi sesuatu, contoh terjadi kebakaran, kita mau menghubungi siapa? Itu enggak ada," ungkapnnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kata Mustahil, kliennya saat kejadian berusaha dan kebingungan mencari petugas yang bisa membantu pemadaman. Tetapi tidak menemukan satu pun petugas yang bisa membantu mematikan api di lokasi. 

"Enggak ada orang sama sekali. Seharusnya wisata sebesar dan seluas itu ada patroli, disiapkan rescue, disiapkan pemadam kebakaran. Kalau ada apa-apa menghubungi ini. Kalau ada kejadian, cepat menghubungi,  ini enggak ada," ungkapnya.

 kata Mustadji

merdeka.com 

Pengelola juga dianggap tidak menerapkan prosedur pengecekan terhadap wisatawan yang datang. Seandainya dicek barang bawanya dan temukan barang yang dilarang, katanya wisarawan pasti akan mematuhi peraturan yang ada.

"Sehingga terkait dengan kejadian itu, kami merasa perlindungan konsumen yang diberikan TNBTS itu sangat-sangat tidak diperhatikan," katanya.

Mustadji menilai TN BTS tidak melindungi konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 2009 di Pasal 4. Wisatawan sebagai salah satu konsumen, tegaanya harus dilindungi dan diamankan oleh pengelola.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Cuma semua itu tergantung klien saya. Kalau klien saya akan lapor kita dampingi. Kalau enggak ya enggak, yang punya hak dia," tegasnya. 

Rekomendasi