Polisi Buka Peluang Ringkus Orangtua Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Penyidik telah memeriksa bapak kandung dan ibu tiri Pegi serta pemilik kos, tempat mereka bertiga tinggal.
pegi setiawan![Polisi Buka Peluang Ringkus Orangtua Pegi Setiawan, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/26/1716724188575-awfxd.jpeg)
Penyidik telah memeriksa bapak kandung dan ibu tiri Pegi serta pemilik kos, tempat mereka bertiga tinggal.
![Polisi Buka Peluang Ringkus Orangtua Pegi Setiawan, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/26/1716724011315-6cdms.jpeg)
Polisi Buka Peluang Ringkus Orangtua Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan. Dia mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu keterangan dari para saksi termasuk kedua orang tua Pegi Setiawan.
Dalam hal ini pun penyidik telah memeriksa Bapak kandung dan ibu tiri dari Pegi Setiawan serta pemilik kos, tempat mereka bertiga tinggal yaitu di Desa Ketapang, Kabupaten Bandung Jawa Barat, dan kepala lingkungan atau RT di Cirebon.
"Terkait apa bisa dipidanakan atau tidak, sementara kita analisis dulu terkait keterangan yang diberikan oleh orang tua (Pegi Setiawan)," kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
- Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
- Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru
- Polisi Tangkap Pria Cabuli 5 Bocah di Cengkareng, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
- Polisi Jombang Gelar Shalat Gaib untuk Briptu Rian yang Dibakar Istri
- Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
- H+1 Idulfitri 2024, Arus Lalu Lintas Tol Jagorawi hingga Jawa Barat Meningkat
Surawan belum berkomentar lebih jauh mengenai hal ini. Dia meminta awak media untuk menelaah aturan di dalam KUHP khususnya yang membahas soal perintangan perintangan penyidikan.
"Di situ ada pada Pasal 221 ayat (1) atau ke (2). Silahkan rekan-rekan pelajari," ujar dia.
Sebelumnya, Hasil pemeriksaan mengungkap fakta, Pegi Setiawan dan keluarga melakukan pelbagai cara untuk menghindari kejaran polisi dari kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon. Salah satunya dengan pergantian identitas menutup rapat-rapat latar belakang Pegi Setiawan sebagai anak kandung dari Saprudi atau Rudi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan, Pegi Setiawan menyewa kamar kontrakan di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada September 2016 hingga 2019 silam.
Saat itu, kata Jules, orang tua Pegi Setiawan atas nama Saprudi mengenalkan sosok Pegi sebagai keponakannya yang bernama Robi Irawan.
"Dikenalkan oleh A Saprudi kepada Tuti Jubaedah adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi. A Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS (Pegi Setiawan)," ujar dia kepada wartawan, Minggu (26/5).
Jules mengatakan, Pegi Setiawan membuat dua akun media sosial (medsos) dengan nama yang berbeda.
"Dia memiliki dua akun facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan," tandas dia.