PERADI Profesional Tegaskan Advokat Jadi Pilar Kepastian Hukum dan Profesionalisme
(PERADI Profesional) menilai keberadaan advokat memiliki posisi strategis.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menilai keberadaan advokat memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan pidana sekaligus memastikan terpenuhinya kepastian hukum bagi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Yuhelson menjelaskan bahwa sebelum berlakunya ketentuan baru dalam KUHAP, pendampingan terhadap terdakwa secara tegas dilakukan oleh advokat.
Menurutnya, perubahan pengaturan yang membuka ruang bagi pihak lain sebagai pendamping hukum perlu memperoleh kejelasan konstitusional agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.
"Sebelum UU yang baru, yang boleh mendampingi seseorang yang berstatus terdakwa adalah advokat. Sekarang muncul pengaturan mengenai paralegal. Hal ini perlu memperoleh kepastian agar tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum," ujarnya, Kamis (2/7).
Eksklusivitas Profesi
Ia menekankan bahwa persoalan yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi bukan semata menyangkut kepentingan organisasi advokat maupun eksklusivitas profesi. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan apakah perluasan pengertian advokat dan pemberi bantuan hukum dalam KUHAP tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Yuhelson berpandangan, masyarakat berhak memperoleh pendampingan hukum yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi memadai, khususnya dalam perkara pidana yang menyangkut hak-hak dasar seseorang.
"Yang menjadi perhatian adalah bagaimana masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang optimal. Pendampingan hukum memerlukan pengetahuan, kompetensi, serta tanggung jawab profesi agar dapat memberikan kepastian hukum," katanya.
Di sisi lain, PERADI Profesional menyatakan mendukung langkah negara dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice) sebagaimana diamanatkan konstitusi. Namun, perluasan akses tersebut, menurutnya, perlu tetap diimbangi dengan jaminan kualitas layanan bantuan hukum.
"Hak atas bantuan hukum bukan hanya hak untuk didampingi, tetapi juga hak memperoleh pembelaan hukum yang profesional, independen, efektif, berintegritas, dan akuntabel," tutur Yuhelson.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pada dasarnya mengatur dua rezim hukum yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam sistem hukum nasional.
Menurutnya, profesi advokat memiliki mekanisme yang terstruktur mulai dari pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, penerapan kode etik, hingga sistem pengawasan yang dirancang untuk menjamin kompetensi dan akuntabilitas profesi.
Pemberi Bantuan Hukum
Sementara itu, pemberi bantuan hukum memiliki fungsi sebagai instrumen negara dalam memastikan kelompok masyarakat, khususnya yang kurang mampu, tetap memperoleh akses terhadap keadilan.
Atas dasar itu, PERADI Profesional berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan yang sedang diuji agar tujuan memperluas akses bantuan hukum dapat berjalan seiring dengan tetap terjaganya kedudukan advokat sebagai profesi yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Yuhelson meyakini putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi momentum penting dalam menjaga keseimbangan antara perluasan akses masyarakat terhadap keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta penguatan integritas profesi advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.