Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Hanisah alias Nisa (39) yang dijuluki sebagai ratu narkotika asal Provinsi Aceh akhirnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5).


Ketua majelis hakim, Abdul Hadi Nasution, turut memberikan hukuman mati kepada dua terdakwa lainnya Al Riza dan Maimun (54) yang merupakan asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketiganya dinilai terbukti bersalah dalam perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 52,5 kilogram.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz, dan Maimun alias Bang Mun dengan masing-masing pidana mati,” kata Abdul di PN Medan, Rabu (8/5).

Sementara tiga terdakwa (berkas terpisah) lainnya yaitu Nasrullah asal Bireuen, Hamzah warga Aceh Utara, dan Mustafa warga Kota Medan, masing-masing dihukum penjara seumur hidup.

Dalam persidangan sebelumnya, keenam terdakwa itu dituntut dengan hukuman pidana mati.

Sementara tiga terdakwa (berkas terpisah) lainnya yaitu Nasrullah asal Bireuen, Hamzah warga Aceh Utara, dan Mustafa warga Kota Medan, masing-masing dihukum penjara seumur hidup.<br>

Abdul menjelaskan, keenam terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi,” jelas Abdul.

Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Menanggapi vonis itu, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Seperti dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 22 Oktober 2022. Saat itu Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (daftar pencarian orang), dan Erul (daftar pencarian orang) bertemu di Malaysia dan membahas soal jual beli sabu-sabu serta pil ekstasi.


Kemudian, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap Hanisah bersama kelima terdakwa pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Penangkapan mereka berawal saat petugas BNN melakukan sidak ke satu unit ruko di kawasan Medan Sunggal.

Lalu, petugas BNN menyita barang bukti sabu-sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kenalan dengan Rujak U Groh yang Unik dari Aceh, Bahannya dari Batok Kelapa dan Cocok untuk Takjil Berbuka
Kenalan dengan Rujak U Groh yang Unik dari Aceh, Bahannya dari Batok Kelapa dan Cocok untuk Takjil Berbuka

Rujak khas Aceh ini isiannya batok kelapa. Tertarik mencoba?

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Ilmuwan Dibuat Penasaran Punahnya Kera Raksasa Terkuat di Bumi
Ilmuwan Dibuat Penasaran Punahnya Kera Raksasa Terkuat di Bumi

Ada kera terbesar yang pernah hidup di Bumi. Punya tinggi 3 meter dan berat 300 kilogram.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI di Aceh Tikam 2 Warga Sipil dengan Sangkur
Prajurit TNI di Aceh Tikam 2 Warga Sipil dengan Sangkur

Seorang prajurit TNI, Sersan Dua DAR (25) terlibat tindak pidana penganiayaan berat di Banda Aceh. Dia diduga menikam dua warga sipil dengan sangkur.

Baca Selengkapnya
Pria di Aceh Utara Nekat Gantung Diri, Diduga Karena Masalah Asmara
Pria di Aceh Utara Nekat Gantung Diri, Diduga Karena Masalah Asmara

Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan visum.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang MNZ di Balik Penyelunduan Puluhan Kg Sabu di Sulsel
Sepak Terjang MNZ di Balik Penyelunduan Puluhan Kg Sabu di Sulsel

MNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg

Baca Selengkapnya