Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
ratu narkoba aceh![Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/8/1715171617100-ngrv2.jpeg)
Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
![Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/8/1715171224038-h0q2hf.jpeg)
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Hanisah alias Nisa (39) yang dijuluki sebagai ratu narkotika asal Provinsi Aceh akhirnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5).
Ketua majelis hakim, Abdul Hadi Nasution, turut memberikan hukuman mati kepada dua terdakwa lainnya Al Riza dan Maimun (54) yang merupakan asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketiganya dinilai terbukti bersalah dalam perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 52,5 kilogram.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz, dan Maimun alias Bang Mun dengan masing-masing pidana mati,” kata Abdul di PN Medan, Rabu (8/5).
- Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
- Olah Limbah Kulit Ikan Pari dengan Modal Rp1,5 Juta, Ardi Kini Raup Omzet Rp50 Juta per Bulan
- Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
- Wanita Ini Banting Setir dari Karyawan Jadi Peternak Domba, Omzet Capai Rp200 Juta Per Tiga Bulan
- Prabowo Diserbu Warga Beri Pesan Hangat Ke Anak Anak di HUT Kopassus
- Reaksi Ketua BPK Saat Ditanya soal Auditornya Minta Rp12 Miliar ke Kementan
Sementara tiga terdakwa (berkas terpisah) lainnya yaitu Nasrullah asal Bireuen, Hamzah warga Aceh Utara, dan Mustafa warga Kota Medan, masing-masing dihukum penjara seumur hidup.
Dalam persidangan sebelumnya, keenam terdakwa itu dituntut dengan hukuman pidana mati.
![Sementara tiga terdakwa (berkas terpisah) lainnya yaitu Nasrullah asal Bireuen, Hamzah warga Aceh Utara, dan Mustafa warga Kota Medan, masing-masing dihukum penjara seumur hidup.<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/8/1715171309917-ajx5g.jpeg)
Abdul menjelaskan, keenam terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi,” jelas Abdul.
![Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/8/1715171363428-g6vaf.jpeg)
Menanggapi vonis itu, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Seperti dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 22 Oktober 2022. Saat itu Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (daftar pencarian orang), dan Erul (daftar pencarian orang) bertemu di Malaysia dan membahas soal jual beli sabu-sabu serta pil ekstasi.
Kemudian, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap Hanisah bersama kelima terdakwa pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Penangkapan mereka berawal saat petugas BNN melakukan sidak ke satu unit ruko di kawasan Medan Sunggal.
Lalu, petugas BNN menyita barang bukti sabu-sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir pil ekstasi.