Menteri Arifah Fauzi: Sinergi Multipihak Penting Hapus Kekerasan Anak Down Syndrome
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan pentingnya sinergi multipihak untuk menghapus kekerasan anak Down Syndrome, mengingat kerentanan mereka terhadap diskriminasi dan kekerasan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Arifah Fauzi menyerukan pentingnya sinergi multipihak dalam upaya menghapus kekerasan terhadap anak-anak disabilitas. Seruan ini secara khusus menyoroti anak dengan Down Syndrome yang masih kerap menjadi korban stigmatisasi dan diskriminasi. Pernyataan ini disampaikan Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.
Menurut Arifah Fauzi, perlindungan anak disabilitas, termasuk anak dengan Down Syndrome, merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan komunitas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan penuh penerimaan bagi mereka. Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang setara untuk dicintai dan dilindungi.
Pernyataan Menteri Arifah Fauzi ini muncul di tengah data yang mengkhawatirkan mengenai peningkatan angka kekerasan terhadap anak disabilitas. Data terbaru menunjukkan bahwa kelompok anak ini memiliki kerentanan lebih tinggi. Oleh karena itu, sinergi yang kuat dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan terlindungi secara optimal.
Sinergi Multipihak Kunci Perlindungan Anak Disabilitas
Menteri Arifah Fauzi menegaskan bahwa menghapus kekerasan terhadap anak disabilitas, termasuk anak dengan Down Syndrome, membutuhkan kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat. Pemerintah, keluarga, masyarakat luas, dunia usaha, hingga komunitas memiliki peran krusial dalam menciptakan ekosistem yang mendukung. Tanggung jawab ini bukan hanya sekadar melindungi, melainkan juga memastikan setiap anak hidup dalam lingkungan yang aman dan ramah.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan anak harus berasaskan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan amanat undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, upaya perlindungan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam mencegah terjadinya kekerasan.
Keterlibatan aktif dari semua pihak diharapkan mampu membangun sistem perlindungan yang komprehensif. Sistem ini akan memastikan bahwa anak-anak dengan Down Syndrome mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan. Hal ini juga akan membantu mereka untuk berkembang secara optimal tanpa rasa takut akan diskriminasi atau kekerasan.
Data Mengkhawatirkan Kekerasan pada Anak Disabilitas
Anak dengan Down Syndrome masih sering menghadapi berbagai bentuk tantangan, mulai dari stigmatisasi, diskriminasi, hingga kekerasan fisik dan psikologis. Kondisi ini diperparah oleh kerentanan mereka yang lebih tinggi, baik karena keterbatasan komunikasi maupun ketergantungan pada lingkungan sekitar. Minimnya pemahaman masyarakat juga turut berkontribusi pada risiko ini.
Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, angka kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas sangat memprihatinkan. Sebanyak 83,85 persen anak usia 13-17 tahun penyandang disabilitas mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidupnya. Angka ini menunjukkan betapa luasnya masalah kekerasan yang mereka hadapi.
Survei yang sama juga mengungkapkan peningkatan signifikan angka kekerasan dalam 12 bulan terakhir, dari 36,10 persen menjadi 64,57 persen. Ini berarti lebih dari setengah anak disabilitas masih hidup dalam bayang-bayang kekerasan. Situasi ini tidak dapat ditoleransi dan memerlukan tindakan segera dari semua pihak untuk memastikan perlindungan yang memadai.
Menghormati Hak dan Potensi Anak Down Syndrome
Menteri Arifah Fauzi menegaskan bahwa anak dengan Down Syndrome adalah bagian integral dari masyarakat yang harus dihormati dan dilindungi. Mereka memiliki hak secara setara untuk dicintai, dihormati, dan diberi kesempatan untuk berkembang secara optimal. Mereka bukanlah objek belas kasihan, melainkan subjek yang memiliki potensi, martabat, dan masa depan yang harus dijaga bersama.
Pentingnya pengakuan terhadap potensi anak-anak ini menjadi dasar untuk memberikan dukungan yang sesuai. Lingkungan yang inklusif dan suportif akan memungkinkan mereka untuk mengembangkan kemampuan mereka sepenuhnya. Ini termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan partisipasi sosial yang setara dengan anak-anak lainnya.
Melalui upaya kolektif, diharapkan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap anak Down Syndrome dapat diminimalisir. Dengan demikian, mereka dapat tumbuh menjadi individu yang mandiri dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka adalah investasi penting bagi masa depan bangsa.
Sumber: AntaraNews