Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya
Saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan dengan nyaman,
Saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan dengan nyaman,
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.
Merdeka.com
Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.
Merdeka.com
Berikut ini ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023:
*1. Pemohon*
Terdiri atas:
a . panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan
b. pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
*2. Persyaratan:*
a. pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1) fotokopi tanda terima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;
2) fotokopi tanda terima permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;
3) jadwal peribadatan; dan
4) daftar nama anggota peribadatan.
b. pemohon menandatangani surat pernyataan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat, dan setelah menggunakan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara sebagaimana Format 1.
3 . Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadatan*
a . Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadatan; dan
b . Berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.
*4. Masa Berlaku*
Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.
*5. Koordinasi*
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.
Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaAda beragam bahan-bahan alami yang mudah ditemukan di rumah.
Baca SelengkapnyaEfek rumah kaca menjadi salah satu hal yang membuat bumi menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali.
Baca SelengkapnyaMasih banyak ditemukan peninggalan pondasi rumah dan perabotan rumah tangga di bekas desa yang hilang itu
Baca SelengkapnyaKesuksesan wanita kampung angkat derajat orangtua. Dibuktikan dengan aset rumah yang berjumlah lebih dari dua. Begini penampakannya bak istana.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di barisan Reserse, Dudung meminta personel untuk menangkap para pelaku pembakaran hutan.
Baca SelengkapnyaPotret kantor dinas regu pemadam kebakaran Tasikmalaya ramai disorot.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan membuat korban meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSepanjang jalan demokrasi, Eddy mengatakan PAN memiliki kinerja baik yang dilakukan oleh para kader untuk masyarakat Tanah Air.
Baca Selengkapnya