Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya

Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya<br>

Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya

Saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan dengan nyaman,


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya

Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia. 

"Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman," terang Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi di Jakarta, Kamis (23/11).

Merdeka.com

Menurutnya, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman. 


Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.
 

"Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut," ujar Wawan Djunaedi.

Merdeka.com

Wawan menegaskan, SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Berikut ini ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023:

*1. Pemohon*
Terdiri atas:
a . panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan
b. pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

*2. Persyaratan:*
a. pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1) fotokopi tanda terima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;
2) fotokopi tanda terima permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;
3) jadwal peribadatan; dan
4) daftar nama anggota peribadatan.
b. pemohon menandatangani surat pernyataan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat, dan setelah menggunakan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara sebagaimana Format 1.

3 . Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadatan*
a . Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadatan; dan
b . Berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.

*4. Masa Berlaku*
Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.

*5. Koordinasi*
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Baca Selengkapnya
8 Cara Mengusir Nyamuk di Kamar Bayi, Paling Aman untuk Kesehatan si Kecil
8 Cara Mengusir Nyamuk di Kamar Bayi, Paling Aman untuk Kesehatan si Kecil

Ada beragam bahan-bahan alami yang mudah ditemukan di rumah.

Baca Selengkapnya
Pengertian Efek Rumah Kaca, Penyebab hingga Dampak yang Dihasilkan
Pengertian Efek Rumah Kaca, Penyebab hingga Dampak yang Dihasilkan

Efek rumah kaca menjadi salah satu hal yang membuat bumi menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menguak Peradaban yang Hilang di Kawasan Perbukitan Semarang, Ada Makam Tua di Atas Bukit
Menguak Peradaban yang Hilang di Kawasan Perbukitan Semarang, Ada Makam Tua di Atas Bukit

Masih banyak ditemukan peninggalan pondasi rumah dan perabotan rumah tangga di bekas desa yang hilang itu

Baca Selengkapnya
Berhasil Angkat Derajat Ortu, ini Potret Rumah Wanita Kampung yang Dinikahi Bule Jerman, Punya Lebih dari 2 'Istana'
Berhasil Angkat Derajat Ortu, ini Potret Rumah Wanita Kampung yang Dinikahi Bule Jerman, Punya Lebih dari 2 'Istana'

Kesuksesan wanita kampung angkat derajat orangtua. Dibuktikan dengan aset rumah yang berjumlah lebih dari dua. Begini penampakannya bak istana.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Dudung ke Anggota Reskrim Polri: Tangkapin itu Orang-orang yang Bakar
Kasad Jenderal Dudung ke Anggota Reskrim Polri: Tangkapin itu Orang-orang yang Bakar

Saat tiba di barisan Reserse, Dudung meminta personel untuk menangkap para pelaku pembakaran hutan.

Baca Selengkapnya
Prihatin Kantor Pemadam Kebakaran di Pasar Ikan, Begini Kondisinya
Prihatin Kantor Pemadam Kebakaran di Pasar Ikan, Begini Kondisinya

Potret kantor dinas regu pemadam kebakaran Tasikmalaya ramai disorot.

Baca Selengkapnya
Perempuan Ditemukan Bersimbah Darah di Lahan Kosong, Sempat Berteriak 'Tolong A, Enggak Kuat'
Perempuan Ditemukan Bersimbah Darah di Lahan Kosong, Sempat Berteriak 'Tolong A, Enggak Kuat'

Penganiayaan membuat korban meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Rayakan HUT ke-25, PAN Berkomitmen Bantu Rakyat
Rayakan HUT ke-25, PAN Berkomitmen Bantu Rakyat

Sepanjang jalan demokrasi, Eddy mengatakan PAN memiliki kinerja baik yang dilakukan oleh para kader untuk masyarakat Tanah Air.

Baca Selengkapnya