Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya
Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan izin pendirian rumah ibadah yang dirasakan sulit ditempuh oleh hampir semua umat agama minoritas adalah aturan tegas pemerintah.
"Izin rumah ibadah kok sulit, itu aturan. Jadi, kalau sebuah rumah ibadah, ini pikiran sederhana. Kalau Anda pemeluknya hanya lima orang mau mendirikan rumah ibadah, sementara di situ yang lain menganut agama berbeda yang jumlahnya besar, maka diatur. Agar kalau hanya lima orang, pakai perizinan," kata Mahfud di Universitas Budhi Dharma Tangerang, Rabu (29/11).
"Misal wilayah dengan penduduk sekian, pemeluk agamanya sekian, yang menyetujui sekian, itukan aturan. Biar kalau sudah membangun itu tidak dirobohkan," kata Mahfud.
"Tetapi ada di Bogor, sampai belasan tahun Gereja ndak beroperasi, saya buka. Buka. Enggak apa-apa ini sudah putusan pengadilan, enggak apa-apa itu. Gereja Yasmin, sudah diputus sejak zaman Pak SBY menjadi kampanye akan diselesaikan, selesai. Saya yang menyelesaikan bersama wali kota Bogor yang sekarang, buka. Saya yang meresmikan," kata Mahfud sambil diberi tepuk tangan riuh civitas akademik yang mayoritas beragama Budha.
"Bagi saya, setiap orang mau beribadah, agama apapun pasti baik. Yang tidak baik itu orang beragama, agama apapun, tapi tidak mau beribadah, itu tidak baik. Kalau orang mau beribadah pasti baik, agama apapun," ujar Mahfud.
Tokoh Nahdlatul Ulama yang juga akademisi ini menilai bahwa substandi dalam peribadatan itu mengatur agar berbuat baik antar sesama.
"Jangan dibilang negara diam. Setiap hari kita memburu teroris di mana-mana dan itu terbukti di pengadilan. Dan kita bisa menyebut nama, tidak dibiarkan," tegas Mahfud.
"Sama misalnya rumah ibadah orang Islam mau mendirikan rumah ibadah di Denpasar, di Bali, tidak mudah juga. Dan orang Islam tahu karena kami sedikit, syaratnya harus begini, harus meminta persetujuan sekitar dulu, baru boleh. Itu demi ketertiban bukan untuk menghalangi," ujar Mahfud.
"Meskipun kami sedang mempersiapkan dari siapa sih sebenarnya (izin). Maka kami berpikir persetujuan dari kelompok lain itu melalui musyawarah dari FKUB (forum kerukunan umat beragama) ini belum final, masih didiskusikan terus," tegas Mahfud.
Mahfud memastikan kedatangannya bukan untuk kampanye melainkan seminar kebangsaan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.
Baca SelengkapnyaSeorang joki tertangkap pada Seleksi CPNS Kemenkumham di Universitas Islam Makassar (UIN), Minggu (12/11).
Baca SelengkapnyaPelbagai janji diumbar Anies saat melakukan orasi kebangsaan di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu (4/11).
Baca SelengkapnyaPerumnas telah menjalin kerja sama dalam penyediaan hunian bagi karyawan dari berbagai institusi prestisius, termasuk BUMN, Kementerian, dan badan lainnya.
Baca SelengkapnyaTina Toon meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Terbuka. Satu gelar akademis di belakang namanya kini bertambah satu.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo membahas sejumlah hal yang dianggap menjadi masalah oleh tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Sulteng
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.
Baca Selengkapnya