Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan izin pendirian rumah ibadah yang dirasakan sulit ditempuh oleh hampir semua umat agama minoritas adalah aturan tegas pemerintah.

"Izin rumah ibadah kok sulit, itu aturan. Jadi, kalau sebuah rumah ibadah, ini pikiran sederhana. Kalau Anda pemeluknya hanya lima orang mau mendirikan rumah ibadah, sementara di situ yang lain menganut agama berbeda yang jumlahnya besar, maka diatur. Agar kalau hanya lima orang, pakai perizinan," kata Mahfud di Universitas Budhi Dharma Tangerang, Rabu (29/11).

"Misal wilayah dengan penduduk sekian, pemeluk agamanya sekian, yang menyetujui sekian, itukan aturan. Biar kalau sudah membangun itu tidak dirobohkan," kata Mahfud.

Mahfud mengaku pernah menemukan rumah ibadah yang juga tidak dioperasikan hingga belasan tahun meski telah mendapat putusan tetap pengadilan.

"Tetapi ada di Bogor, sampai belasan tahun Gereja ndak beroperasi, saya buka. Buka. Enggak apa-apa ini sudah putusan pengadilan, enggak apa-apa itu. Gereja Yasmin, sudah diputus sejak zaman Pak SBY menjadi kampanye akan diselesaikan, selesai. Saya yang menyelesaikan bersama wali kota Bogor yang sekarang, buka. Saya yang meresmikan," kata Mahfud sambil diberi tepuk tangan riuh civitas akademik yang mayoritas beragama Budha.

Mahfud menegaskan kebutuhan orang untuk beribadah harus dijaga dan dilindungi hak-haknya.

"Bagi saya, setiap orang mau beribadah, agama apapun pasti baik. Yang tidak baik itu orang beragama, agama apapun, tapi tidak mau beribadah, itu tidak baik. Kalau orang mau beribadah pasti baik, agama apapun," ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan kebutuhan orang untuk beribadah harus dijaga dan dilindungi hak-haknya.<br>
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya

Tokoh Nahdlatul Ulama yang juga akademisi ini menilai bahwa substandi dalam peribadatan itu mengatur agar berbuat baik antar sesama.

Mahfud juga menegaskan bahwa sikap orang-orang yang mengganggu kebutuhan ibadah orang lain dengan mengatasnamakan agama adalah tindakan terorisme.

"Jangan dibilang negara diam. Setiap hari kita memburu teroris di mana-mana dan itu terbukti di pengadilan. Dan kita bisa menyebut nama, tidak dibiarkan," tegas Mahfud.

Mahfud juga menegaskan bahwa sikap orang-orang yang mengganggu kebutuhan ibadah orang lain dengan mengatasnamakan agama adalah tindakan terorisme.<br>

Mahfud juga mencontohkan sebagai kaum mayoritas, umat Islam di Bali, juga mengalami kendala yang sama ketika akan mendirikan tempat ibadah di pulau dewata itu.

"Sama misalnya rumah ibadah orang Islam mau mendirikan rumah ibadah di Denpasar, di Bali, tidak mudah juga. Dan orang Islam tahu karena kami sedikit, syaratnya harus begini, harus meminta persetujuan sekitar dulu, baru boleh. Itu demi ketertiban bukan untuk menghalangi," ujar Mahfud.

Untuk itu, saat ini pemerintah dan DPR kata Mahfud, masih terus melakukan pembahasan terkait legalitas pendirian rumah ibadah.

"Meskipun kami sedang mempersiapkan dari siapa sih sebenarnya (izin). Maka kami berpikir persetujuan dari kelompok lain itu melalui musyawarah dari FKUB (forum kerukunan umat beragama) ini belum final, masih didiskusikan terus," tegas Mahfud.

Di Hadapan Civitas Universitas Budhi Dharma, Menko Mahfud Ingatkan Pilih Pemimpin Terbaik
Di Hadapan Civitas Universitas Budhi Dharma, Menko Mahfud Ingatkan Pilih Pemimpin Terbaik

Mahfud memastikan kedatangannya bukan untuk kampanye melainkan seminar kebangsaan.

Baca Selengkapnya
MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa Unisia Brahma Aryana Hari Ini
MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa Unisia Brahma Aryana Hari Ini

Perkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.

Baca Selengkapnya
Gantikan Peserta Kurus, Mahasiswa Gemuk Ketahuan Jadi Joki Tes CPNS Setelah Dapat Nilai Tertinggi
Gantikan Peserta Kurus, Mahasiswa Gemuk Ketahuan Jadi Joki Tes CPNS Setelah Dapat Nilai Tertinggi

Seorang joki tertangkap pada Seleksi CPNS Kemenkumham di Universitas Islam Makassar (UIN), Minggu (12/11).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Janji-Janji Anies Saat Orasi Kebangsaan di Solo
Janji-Janji Anies Saat Orasi Kebangsaan di Solo

Pelbagai janji diumbar Anies saat melakukan orasi kebangsaan di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu (4/11).

Baca Selengkapnya
Dirut Perumnas: Punya Uang Rp780.000 Bisa Langsung Akad Rumah & Cicilan Rp49.000 per Hari
Dirut Perumnas: Punya Uang Rp780.000 Bisa Langsung Akad Rumah & Cicilan Rp49.000 per Hari

Perumnas telah menjalin kerja sama dalam penyediaan hunian bagi karyawan dari berbagai institusi prestisius, termasuk BUMN, Kementerian, dan badan lainnya.

Baca Selengkapnya
Jadi Wisudawan Kehormatan, ini 10 Potret Bahagia Tina Toon Resmi Raih Gelar Sarjana Hukum
Jadi Wisudawan Kehormatan, ini 10 Potret Bahagia Tina Toon Resmi Raih Gelar Sarjana Hukum

Tina Toon meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Terbuka. Satu gelar akademis di belakang namanya kini bertambah satu.

Baca Selengkapnya
Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Bertemu Tokoh Agama Sulteng, Ganjar Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Bangun RPH
Bertemu Tokoh Agama Sulteng, Ganjar Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Bangun RPH

Ganjar Pranowo membahas sejumlah hal yang dianggap menjadi masalah oleh tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Sulteng

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.

Baca Selengkapnya