Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren
Mahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.
Mahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren. Hal itu dibuktikan Mahfud dengan membatalkan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dulu saya Ketua MK, itu ada sebuah undang-undang tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) mengatur bahwa semua lembaga pendidikan, formal maupun informal itu harus dibentuk badan hukum," kata Mahfud di hadapan ratusan santri dan kiai pengasuh pondok pesantren se-Tangerang Raya di Pondok Nur Antika, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/11).
Menurut Mahfud, dengan bentuk badan hukum seperti amanat Undang-undang, maka segala kekayaan pesantren harus dilaporkan ke negara dan turut diawasi pula oleh negara.
"Padahal kiai-kiai itu mendirikan pesantren dengan uangnya sendiri, bukan perusahaan, dikasih orang bangun gedung, ada tamu datang ingin bantu, dan semuanya atas nama kiai. Tiba-tiba negara tidak ikut membangun tapi semuanya harus dilaporkan," ujar Mahfud.
Untuk itu, Mahfud yang juga ditempa pada lembaga pendidikan pesantren sejak kecil melakukan pembatalan Undang-undang BHP tersebut. Sebab dikatakan Mahfud, kalau dibuat badan hukum, berarti pesantren itu menjadi badan hukum yang dipertanggungjawabkan ke negara.
"Nah kalau UU BHP itu berlakukan, berarti pesantren pada saatnya akan diam-diam bubar, diambil oleh negara, itu sebabnya UU BHP saya batalkan secara total pada waktu itu," tegas Mahfud.
Meski kata Mahfud putusan pembatalan Undang-undang BHP yang dilakukan saat itu mendapat kecaman banyak pihak.
"Katanya menyebabkan kiai sewenang-wenang, semua diambil, ya memang pesantren itu milik kiai. Pemerintah tidak ikut membangun kok lalu meminta tanggung jawab. Itu seluruh pesantren yang besar-besar itu, itu kiai sendiri, dari tanah, dibangun seidkit-sedikit ada orang ngaji, orangtuanya nyumbang. Ada tamu, dia kasih. Orang datang, memberi ini. Lalu berkembang sampai besar seperti pesantren situbondo,” ujar Mahfud.
Pemuda ini dulunya tinggal di desa dan suka nyeker saat ke sekolah. Setelah lulus dari pondok pesantren ia menjadi akademisi hingga kini jadi Bacawapres 2024.
Baca SelengkapnyaPungutan infaq untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah.
Baca SelengkapnyaPSI ingin memastikan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan merupakan amanat UUD 1945.
Baca SelengkapnyaSosoknya kedapatan tampil rapi nan gagah. Tak terkira, ayah sang pengantin pria ternyata kawan seangkatan semasa pendidikan di Akmil.
Baca SelengkapnyaPeraih Adhi Makayasa 2023 dari TNI Angkatan Darat, Letda Inf Sawung Setyawan menceritakan alasannya menjadi seorang tentara.
Baca SelengkapnyaDulu hanya seorang bocah putra dari ibu penjual rujak cingur. Namun bisa sukses pernah jadi Panglima TNI kini mengemban tugas jadi Menteri. Siapakah sosoknya?
Baca SelengkapnyaSetiap ada kebakaran lahan di lokasi perusahaan, masyarakat yang jadi korban, mulai masalah kesehatan hingga proses pembelajaran dan pendidikan.
Baca SelengkapnyaDKJ juga diminta pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca Selengkapnya