
Jakarta Diminta Bentuk Dana Pribadi Usai Tak Lagi jadi Ibu Kota, Ini Tujuannya
Aturan itu tertuang dalam Draf RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Aturan itu tertuang dalam Draf RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
DKI Jakarta akan berubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota berpindah ke Kalimantan Timur (IKN) pada 2024 nanti.
Meskipun tak lagi menjadi Ibu Kota, Jakarta masih mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Salah satu kewenangan kekhususan yang dimiliki adalah urusan budaya. DKJ diminta untuk memprioritaskan kebudayaan betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta.
Selain itu, DKJ juga diminta pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemajuan kebudayaan betawi diatur dengan Peraturan Daerah," tulis Pasal 22 ayat (3), dilihat merdeka.com Rabu (20/9).
Untuk itu, pemerintah pusat meminta Pemprov Jakarta untuk membentuk dana abadi kebudayaan untuk memajukan kebudayaan betawi itu.
"Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi DKJ membentuk dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 22 ayat (2).
Adapun prioritas pemajuan kebudayaan yang dimaksud adalah budaya tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang ada di DKJ.
Berikut lengkapnya:
Pasal 22
Kewenangan Khusus Bidang Kebudayaan
(1) Kewenangan Khusus dalam bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b angka 11 meliputi:
a. prioritas pemajuan kebudayaan betawi
dan kebudayaan lain yang berkembang di
Jakarta; dan
b. pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
(2) Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi DKJ membentuk dana
abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemajuan kebudayaan betawi diatur dengan Peraturan Daerah.
DKJ juga diminta pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan kembali menggelar asesmen jabatan Kepala Sekolah dan Calon Kepala Sekolah
Baca SelengkapnyaTK ini pernah menjadi sistem pendidikan percontohan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPelajar SMP Madiun tak gentar melawan penjajah. Di tengah kesulitan yang dihadapi, mereka tetap berjuang
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian kepala dan menjalani perawatan di RS Fatmawati.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui penyebab pelajar tersebut nekat mengakhiri hidupnya.
Baca SelengkapnyaKegiatan pelatihan ini untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan terjadinya bencana di lingkungan sekolah.
Baca Selengkapnya