Kualitas Udara di Jakarta Senin Pagi Tidak Sehat
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (1/7) pagi masih masuk kategori tidak sehat.
Kualitas udara Jakarta pagi ini menempati peringkat kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas Udara di Jakarta Senin Pagi Tidak Sehat
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (1/7) pagi masih masuk kategori tidak sehat dan menempati peringkat kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air yang dipantau pada pukul 06.15 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan angka 160 mengacu kepada penilaian PM2,5 dan nilai konsentrasi 68 mikrogram per meter kubik.
Adapun kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan.
Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.
Kemudian dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 188, urutan kedua Kumpala (Uganda) di angka 183, urutan ketiga Lahore (Pakistan) di angka 172 dan urutan keempat ada Baghdad (Irak) di angka 161.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi polusi udara. Demikian dilansir Antara.
- Kronologi Penangkapan Buronan BLBI Marimutu Sinivasan saat Hendak Kabur ke Malaysia
- Ahmad Sahroni Batal Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono
- Pj Gubernur Heru Budi: KAI Kurang Respons Membantu Warga Korban Kebakaran Manggarai
- Satu Dekade WebOs Besutan LG, Ada Penawaran Menarik
- Tiga Jurus APP Sinar Mas Tekan Dekarbonisasi untuk Keberlanjutan Bisnis
Berita Terpopuler
-
Jokowi Minta RSUD dr Zainoel Abidin di Aceh Diperluas
merdeka.com 09 Sep 2024 -
Seorang Mahasiswa Nekat Terobos Penjagaan Demi Bisa Foto Bareng Presiden, Bikin Kesal Paspampres Langsung Kena Tinju
merdeka.com 09 Sep 2024 -
VIDEO: Mahfud Setelah Putusan MK soal Pilkada 2024 "Jokowi Jalannya Sudah Ditutup!"
merdeka.com 09 Sep 2024 -
Jokowi Resmikan 4 Seksi Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, Telan Biaya Rp13,5 Triliun
merdeka.com 09 Sep 2024 -
Jokowi Minta Venue PON di Aceh Dirawat Setelah Habiskan Rp811 Miliar untuk Renovasi
merdeka.com 09 Sep 2024