Kemenhaj Jabar Perketat Pengawasan KBIHU Demi Layanan Haji Optimal
Kemenhaj Jabar memperketat pengawasan KBIHU demi kualitas layanan haji optimal dan kekhusyukan ibadah jemaah, memastikan semua aktivitas sesuai ketentuan.
Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Barat memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Langkah ini diambil guna menjaga kualitas pelayanan pada musim haji tahun ini di Majalengka. Pengawasan ketat ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas KBIHU berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hary Novian, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sejak tahap persiapan keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Koordinasi intensif dilakukan dengan ketua regu (karu), ketua rombongan (karom), dan ketua kloter. Pembinaan juga diberikan secara langsung di asrama sebelum jemaah calon haji berangkat.
Selain itu, Kemenhaj Jawa Barat telah menegaskan kepada seluruh KBIHU agar tidak menyelenggarakan kegiatan di luar rangkaian ibadah haji inti. Aktivitas yang dilarang mencakup pelaksanaan umrah berulang kali dan kegiatan tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah. Praktik wisata berlebihan menjadi perhatian khusus karena berpotensi mengganggu kekhusyukan jemaah calon haji dalam menjalankan ibadah.
Fokus Pengawasan dan Larangan Aktivitas KBIHU
Kementerian Haji dan Umrah Jawa Barat secara tegas melarang KBIHU menyelenggarakan aktivitas di luar inti ibadah haji. Hal ini termasuk umrah berulang kali dan kegiatan tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah. Praktik wisata berlebihan menjadi perhatian utama karena dapat mengganggu konsentrasi jemaah, seperti contohnya city tour yang berlebihan dan tidak sesuai ketentuan.
Boy Hary Novian menyoroti bahwa kegiatan seperti “umrah berulang kali dan city tour berlebihan yang tidak sesuai ketentuan” dapat mengganggu kekhusyukan jemaah. Pembatasan ini bertujuan agar jemaah dapat fokus sepenuhnya pada ibadah wajib dan sunah selama di Tanah Suci.
Pembinaan intensif dilakukan di asrama haji melalui karu dan karom. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang jelas kepada KBIHU dan jemaah tentang batasan-batasan aktivitas selama pelaksanaan ibadah haji, guna memastikan jemaah dapat menjalankan ibadah secara optimal.
Pencegahan Pungutan Liar dan Peran Pengawasan Kloter
Selain melarang aktivitas non-ibadah, Kemenhaj Jawa Barat juga menyoroti potensi pungutan di luar aturan yang dapat merugikan jemaah calon haji selama di Tanah Suci. Praktik ini seringkali membebani jemaah secara finansial dan mengurangi kenyamanan mereka.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah meminta ketua kloter melakukan pengawasan langsung selama pelaksanaan ibadah. Ketua kloter memiliki peran krusial dalam memantau setiap kegiatan KBIHU dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Jemaah calon haji juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar atau aktivitas KBIHU yang tidak sesuai ketentuan. Boy Hary Novian menyatakan, “Bisa melaporkan ke kami langsung jika memang terjadi ada hal yang dilakukan oleh KBIHU, tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.”
Komitmen Pelayanan dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Kemenhaj Jawa Barat mengimbau seluruh KBIHU untuk mengedepankan pelayanan terbaik kepada jemaah calon haji tanpa mencari keuntungan berlebihan. Dia menjelaskan bahwa KBIHU adalah mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji sehingga harus menjaga komitmen pelayanan kepada jemaah.
Tujuan utama pembinaan dan pengawasan ini adalah memastikan jemaah calon haji dapat menjalankan ibadah secara optimal. Diharapkan setiap jemaah bisa menjalankan ibadah secara sempurna dan kembali dengan predikat haji mabrur.
Terkait dengan sanksi, Boy Hary Novian memastikan Kemenhaj akan memberikan tindakan tegas kepada KBIHU yang terbukti melanggar ketentuan. Ia menegaskan, “Jika memang terbukti untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditentukan, itu ada kemungkinan setelah dilakukan evaluasi akan dicabut izinnya.”
Sumber: AntaraNews