Kasus WO Ayu Puspita, Kerugian Tembus Rp 18,4 Miliar dan Korban Terus Bertambah
Saat ini, polisi telah menerima laporan dari ratusan orang dengan total kerugian yang mencapai belasan miliar rupiah.
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan wedding organizer (WO) Ayu Puspita terus berkembang, dengan korban yang jumlahnya semakin bertambah. Menurut catatan polisi, sudah ada ratusan orang yang melapor dan total kerugian yang dilaporkan mencapai belasan miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa data ini dihimpun hingga pertengahan Januari 2026. Pada rekap data per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi resmi telah dibuat. Selain itu, terdapat 277 pengaduan masyarakat yang masuk melalui posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajarannya.
"Terkait kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) AP, berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat," ungkap Budi kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).
Dua Orang telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ia juga menambahkan bahwa total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435. Angka tersebut diyakini masih berpotensi untuk terus bertambah.
"Dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik. Saat ini, tersangka berinisial AP telah dilakukan penahanan dan penyidikan masih terus berjalan," jelasnya.
PT Ayu Puspita Sejahtera telah beroperasi sebagai wedding organizer (WO) sejak tahun 2016. Pada awalnya, kegiatan ini dilakukan tanpa badan hukum, namun seiring dengan meningkatnya jumlah klien, statusnya ditingkatkan menjadi berbadan hukum pada tahun 2024.
Lebih Terjangkau Dibanding WO Lain
Di dalam praktiknya, Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo menawarkan paket pernikahan dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan WO lainnya. Penawaran tersebut disertai dengan berbagai fasilitas tambahan yang diklaim mewah, seperti lokasi pernikahan yang dianggap fantastis dan bonus paket liburan serta honeymoon ke berbagai destinasi, termasuk Bali.
Skema penawaran ini berhasil menarik perhatian banyak calon pengantin. Beberapa korban bahkan telah menyetor uang muka, sementara yang lain membayar lunas lebih awal dengan harapan mendapatkan keuntungan tambahan. Kerugian yang dialami oleh para korban pun bervariasi, dengan jumlah mencapai puluhan juta rupiah per orang.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ayu Puspita Dewi dan Dimas Haryo Puspo, yang kini sedang ditahan untuk kepentingan penyidikan.