Polisi masih melakukan perhitungan terhadap kerugian yang dialami oleh para korban penipuan dari wedding organizer (WO) Ayu Puspita. Hingga saat ini, tercatat 87 orang telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Kami masih menghimpun data, karena saat ini ada 87 orang yang mengaku sebagai korban. Ini baru sebagian yang telah kami periksa. Setelah semua data terhimpun, kami akan memberikan informasi lebih lanjut," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz kepada wartawan pada hari Selasa (9/12).
Dia menjelaskan bahwa penyidik masih mengkaji setiap laporan yang masuk satu per satu. Dari puluhan pelapor yang telah diperiksa, kerugian yang mereka alami bervariasi.
"Kerugian tersebut tidak hanya mencakup katering, tetapi juga beberapa item dari perlengkapan resepsi yang tidak dipenuhi oleh pelaku," tambahnya.
Dalam kasus ini, Polres Jakarta Utara telah menetapkan tersangka dan menahan Ayu Puspita sebagai pemilik WO serta Dimas Haryo sebagai pegawai. Polres Jakarta Utara tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin melapor. Setiap aduan baru akan diterima dan diteliti untuk memastikan apakah berkaitan dengan pola penipuan yang sama.
"Kami tentunya menerima setiap laporan dari warga negara, dan kami akan teliti apakah ada keterkaitan secara langsung atau tidak," tegasnya.
Advertisement
Sementara itu, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, menambahkan bahwa laporan mengenai kasus tersebut terus berdatangan. Penyidik saat ini masih dalam proses mengumpulkan keterangan dari para korban serta barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang ada.
"Dari hari Senin kemarin sampai hari ini masih ada beberapa laporan lagi yang masih kami himpun. Dan tentunya juga masih kita lakukan pemeriksaan terhadap para korban lainnya. Iya, masih ada. Masih ada laporan-laporan susulan tentunya," tandas dia.