Kapolda Jambi Ingatkan Pengelola SPBU Terapkan Standar Operasional Pasca Kebakaran SPBU di Bungo
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mendesak pengelola SPBU perketat standar operasional menyusul insiden kebakaran SPBU di Bungo, menyoroti bahaya modifikasi tangki BBM.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar secara tegas mengingatkan seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Jambi. Imbauan ini bertujuan agar mereka lebih ketat dalam menerapkan standar operasional yang berlaku demi mencegah peristiwa kebakaran serupa. Pernyataan penting ini disampaikan setelah terjadinya insiden kebakaran hebat di salah satu SPBU di Kabupaten Bungo.
Insiden kebakaran SPBU Pertamina 24.372.78 yang berlokasi di Kampung Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, terjadi pada Minggu siang, 14 Desember. Peristiwa tragis ini menghanguskan satu unit mobil minibus dan menyebabkan sebagian fasilitas SPBU ikut terbakar. Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian material diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Menyikapi kejadian tersebut, Kapolda Jambi menekankan pentingnya penolakan pengisian BBM pada kendaraan yang memiliki tangki modifikasi atau tidak sesuai standar keselamatan. Penolakan ini justru merupakan langkah preventif yang sangat krusial untuk menghindari potensi kejadian yang lebih besar dan membahayakan banyak pihak.
Kronologi dan Penyebab Kebakaran SPBU Bungo
Peristiwa kebakaran SPBU di Bungo yang merugikan tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Kebakaran bermula saat sebuah kendaraan minibus sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di salah satu pompa SPBU. Pada saat proses pengisian berlangsung, mesin mobil dan pendingin udara (AC) diketahui masih dalam kondisi menyala, sebuah praktik yang sangat berisiko.
Dugaan awal mengarah pada terjadinya korsleting arus listrik pada kendaraan tersebut. Korsleting ini kemudian memicu percikan api yang dengan cepat menyambar dan membakar kendaraan, lalu merembet ke fasilitas SPBU. Upaya pemadaman awal segera dilakukan oleh operator SPBU menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), dibantu oleh warga sekitar yang sigap.
Api baru berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 12.30 WIB setelah petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bungo tiba di lokasi. Mereka berkolaborasi dengan personel Polsek Muara Bungo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur masyarakat lainnya untuk mengendalikan situasi. Insiden ini menjadi pengingat serius akan bahaya kelalaian dalam prosedur pengisian bahan bakar.
Modifikasi Tangki dan Bahaya Pengisian BBM Tidak Standar
Hasil pengecekan sementara oleh petugas di lokasi kejadian mengungkapkan temuan yang mengkhawatirkan. Petugas menemukan adanya modifikasi pada tangki bahan bakar kendaraan minibus yang terbakar, di mana lubang pengisian dibuat menjadi dua saluran. Selain itu, di dalam mobil juga ditemukan dua galon bekas yang ikut hangus terbakar akibat kobaran api.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas melangsir atau menimbun BBM bersubsidi. Praktik pengisian BBM dengan metode yang tidak sesuai standar keselamatan ini sangat berisiko tinggi. Modifikasi tangki serta penggunaan wadah tambahan di dalam mobil merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keselamatan.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menegaskan, "Kebakaran ini bukan hanya karena mesin kendaraan yang masih menyala saat pengisian BBM, tetapi juga kuat diduga akibat modifikasi tangki dan penggunaan wadah tambahan di dalam mobil yang sangat berbahaya. Ini mengancam keselamatan jiwa dan fasilitas umum." Pernyataan ini menyoroti kompleksitas dan bahaya dari praktik ilegal tersebut.
Penegasan Kapolda Jambi dan Langkah Pencegahan SPBU
Menyikapi insiden kebakaran SPBU ini, Kapolda Jambi memberikan penekanan khusus kepada seluruh pengelola SPBU di wilayahnya. Beliau meminta agar mereka lebih tegas dalam menolak pengisian BBM pada kendaraan yang terbukti memiliki tangki modifikasi atau tidak memenuhi standar keselamatan. Penolakan ini adalah bagian dari tanggung jawab untuk menjaga keselamatan publik.
Kapolda menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Aktivitas ilegal ini tidak hanya berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, tetapi juga merugikan keuangan negara. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Selain itu, Irjen Pol Krisno H Siregar juga meminta masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Masyarakat diimbau agar tidak mengulangi praktik-praktik berisiko tinggi yang dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar. Kesadaran kolektif adalah kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews