Jaksa Beberkan Bukti-Bukti Perbuatan Hasto Terlibat Langsung Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Jaksa KPK Takdir Suhan membeberkan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam menghalangi penyidikan perkara suap Harun Masiku
Jaksa KPK Takdir Suhan membeberkan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam menghalangi penyidikan perkara suap Harun Masiku dan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan. Dia menyebut, terdakwa Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponsel.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku dengan dihilangkannya HP yang berisi jejak kejahatan tersebut, maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara Tersangka Harun Masiku," kata Takdir.
Secara rinci, perbuatan Hasto Kristiyanto adalah pada 8 Januari 2020, terdakwa melalui Nurhasan selaku penjaga keamanan kantor DPP PDIP memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel ke dalam air dan memintanya menunggu di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui KPK.
Kemudian, Hasto memerintahkan pula Kusnadi selaku staf kesekretariatan DPP PDIP untuk menenggelamkan ponselnya, yang diyakini sebagai upaya menghilangkan bukti keterlibatan dan keberadaan Harun Masiku.
Selanjutnya, pada 10 Juni 2024, Sekjen PDIP itu menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK dan membawa ponsel dalam kondisi kosong, sebagai upaya mengelabui penyidik. Dia diyakini menitipkan ponsel lain kepada Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa KPK.
“Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan,” ujarnya.
Hasto Pakai Nomor Luar Negeri
Selain itu, Takdir turut mengulas dugaan Hasto Kristiyanto menggunakan nomor luar negeri dalam rangka menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku.
"Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses, yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku," ungkapnya.
Sementara dalam fakta persidangan, ditemukan adanya komunikasi Hasto Kristiyanto dengan Kusnadi, dengan nama samaran Sri Rejeki Hastomo untuk Hasto dan Gara Bhaskara untuk Kusnadi.
“Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," Takdir menandaskan.