Heboh Nelayan Sembelih Lumba-lumba, KKP Turun Tangan Lakukan Penyelidikan
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah Kendari telah melakukan verifikasi terkait video itu.
Video seorang nelayan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara sedang memotong satwa dilindungi Lumba-lumba membuat heboh media sosial. Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah kerja Kendari telah melakukan verifikasi terkait video tersebut.
Koordinator BPSPL KKP Kendari, Jufri mengatakan sudah turun langsung pada Jumat (7/3) kemarin, untuk menelusuri informasi terkait video seorang nelayan yang memotong kepala Ikan Lumba-lumba. Jufri membenarkan terkait adanya nelayan yang memotong lumba-lumba.
"Kemarin kami telah menelusuri informasi itu dan hasil verifikasi di lapangan, kejadian tersebut benar adanya," ujar Jufri melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/3).
Proses Penyelidikan
Berdasarkan koordinasi dengan tim di lapangan dengan tim penyuluh perikanan di Kabupaten Muna, disebutkan bahwa sosok pria dalam video tersebut bukan kelompok nelayan di Desa Komba-Komnas, Kecamatan Kabangka. Jufri mengaku Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kendari bersama aparat penegak hukum sedang melakukan pendalaman.
"Bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, termasuk Babinsa setempat, masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri motif serta bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh terduga pelaku," kata Jufri.
Sebagai tindak lanjut, kata Jufri, BPSPL wilayah kerja Kendari akan dilakukan sosialisasi kepada terduga pelaku serta langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Sebagaimana diketahui, lumba-lumba merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pemanfaatan lumba-lumba dari alam tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap regulasi tersebut," bebernya.
Aturan Pengelolaan Mamalia Laut
Jufri mengatakan, kewenangan pengelolaan mamalia laut, termasuk paus dan lumba-lumba, saat ini masih berada di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
"Oleh karena itu, KKP masih menunggu keputusan lebih lanjut, mengingat adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang menunda implementasi aturan tersebut," ucap Jufri.