Gelar Operasi, TNI Tembak Mati 2 Anggota OPM & Sita Dokumen Penting
Satuan Tugas Gabungan TNI menggelar operasi di Kampung Kunga, Distrik Ilaga dan Kampung Gunalu, Distrik Onerik, Kabupaten Puncak.
Satuan Tugas Gabungan TNI menggelar operasi di Kampung Kunga, Distrik Ilaga dan Kampung Gunalu, Distrik Onerik, Kabupaten Puncak beberapa hari lalu. Dalam operasi itu dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang selama ini aktif melakukan aksi teror ditembak mati.
"Mereka adalah Lison Murib alias Limar Elas di Kampung Kunga dan Alena Murib alias Alerid Murib di Kampung Gunalu. Kebenaran informasi ini turut diperkuat oleh pernyataan juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, yang mengkonfirmasi tewasnya kedua anggotanya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Rabu (30/7).
Kristomei menjelaskan, Lison Murib alias Limar Elas merupakan buronan yang telah lama dicari aparat. Sebab, namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak April 2020.
Ia diduga terlibat dalam penembakan warga sipil di area parkir Gedung OB-1, Kuala Kencana, Mimika, pada 30 Maret 2020.
"Pada 2021, ia kembali muncul di Kabupaten Puncak sebagai Danyon Kunga, memperkuat struktur bersenjata OPM di wilayah tersebut," ujarnya.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan dari Kampung Kunga yaitu uang tunai jutaan rupiah, beberapa senjata tajam (parang, panah), lima unit HP, satu unit HT, satu unit teropong, amunisi kaliber 5,56 mm, serta dokumen dan barang pribadi yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan separatis.
Lalu, dari Kampung Gunalu ditemukan uang tunai puluhan juta rupiah, empat magazen, amunisi kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm, bendera Bintang Kejora, cap stempel TPNPB, dokumen berisi permintaan dana, serta berbagai perlengkapan komunikasi dan logistik.
"Temuan uang tunai dan dokumen tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal, baik melalui permintaan paksa kepada aparat pemerintah maupun perampasan terhadap masyarakat untuk mendukung aktivitas kelompok separatis di wilayah pegunungan tengah Papua," sebutnya.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, operasi yang dilakukan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Eks Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Angkatan Darat (AD) ini menegaskan, seluruh tindakan prajurit dalam operasi tersebut dilakukan secara profesional, terukur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setiap tindakan prajurit TNI dalam operasi untuk menghadapi kelompok bersenjata (OPM) ini dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
"Namun di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten menjalankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis, sebagai bagian dari upaya jangka panjang membangun stabilitas keamanan nasional terutama di Papua,” sambungnya.
"TNI tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama sama membangun Papua demi masa depan masyarakat Papua yang lebih damai dan sejahtera," pungkasnya.