Ditangkap untuk ke-5 Kali Kasus Narkoba, Rio Reifan Mengaku Khilaf
Rio diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dengan beberapa barang bukti yang didapat di rumahnya.
Rio diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dengan beberapa barang bukti yang didapat di rumahnya.
Artis sekaligus publik figur Rio Reifan (RR) kembali diciduk aparat kepolisian. Lantaran, diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dengan beberapa barang bukti yang didapat di rumahnya.
“Sendiri (ditangkap) di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, di rumahnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Minggu (28/4).
“Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka, tiga paket kecil sabu setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika,” tambahnya.
Namun demikian, Panjiyoga mengaku belum bisa menggali lebih banyak keterangan dari Rio. Sebab, saat ditangkap Jumat (26/4) dia hanya mengaku khilaf.
“Dia masih bilang 'saya khilaf atau segala macam'. Tapi tetap kami masih dalami alasan sebenarnya apa motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba lagi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjur Panjiyoga, dengan adanya barang bukti yang diamankan saat penangkapan. Penyidik akan memastikan apakah Rio masuk dalam kategori pemakai atau pengedar.
“Ini masih kita dalami, karena kan yang bersangkutan baru keluar dari lapas ya, Bulan Februari. Pada saat itu kan dia pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, nama pesinetron Rio Reifan ternyata bukan orang baru lagi dalam kasus narkoba. Sebab, dia telah beberapa kali diciduk polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tercatat, Rio pernah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu pada tahun 2015. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Tak lama setelah itu, ia kembali ditangkap karena kasus yang sama pada Agustus 2017. Dalam penangkapan untuk kedua kalinya, Rio Reifan terciduk atas kepemilikan sabu dan kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal.
Usai menjalani hukuman selama sembilan bulan sejak Agustus 2017, pada Agustus 2019, Rio kembali berurusan dengan hukum dan bebas karena mendapat asimilasi pada Desember 2020. Dengan demikian, ditangkapnya Rio pada Jumat (26/4/2024) ini menjadi kelima kalinya Rio terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Terlepas dari penangkapan di tahun 2021, sebelumnya Rio sempat mengaku kapok setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017 lalu lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.
"Yang pertama saya juga bilang kapok, tapi masuk lagi. Kalau yang kedua ini saya enggak mau bilang kapok," kata Rio.
Polisi kembali menetapkan artis Rio Reifan (RR) sebagai tersangka kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaRio Reifan ditangkap oleh jajaran kepolisian untuk yang kelima kalinya terkait kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaArtis Rio Reifan ditangkap pada Jumat (26/4) malam dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaRio Reifan kembali muncul dalam kasus penangkapan artis yang terkait dengan narkoba.
Baca SelengkapnyaTidak ada kerugian negara, akan tetapi kerugian yang ditanggung adalah barang-barang narkotika yang masuk.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca SelengkapnyaKeempat korban tewas, kata Gatot, ditemukan di tempat terpisah
Baca SelengkapnyaSatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan beragam jenis narkotika dari tangan Rio sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaPolisi Buru Sosok B Terduga Pemasok Narkoba ke Artis Rio
Baca Selengkapnya