Ditangkap KPK, ini Peran Menas Erwin Dalam Kasus Suap Hasbi Hasan
Menas Erwin telah absen dari pemanggilan KPK sebanyak dua kali, sehingga KPK mengambil langkah untuk melakukan penangkapan terhadapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Menas Erwin ditangkap pada tanggal 24 September 2025 di wilayah BSD, Banten.
"Benar, 24 September penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah," ungkap Budi dilansir Antara pada Rabu (24/9/2025).
Sebenarnya, KPK telah merencanakan penangkapan Menas Erwin pada 12 Agustus 2025. Namun, upaya penangkapan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 24 September 2025.
Menas Erwin diketahui telah mangkir dari pemanggilan KPK sebanyak dua kali, yang membuat KPK mengambil langkah tegas untuk melakukan penangkapan. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Menas Erwin Berperan Penting Dalam Kasus Hasbi Hasan
Pada tanggal 5 April 2021, Hasbi Hasan dilaporkan menerima fasilitas penyewaan sebuah unit apartemen di Frasers Residence, Jakarta, senilai Rp210.100.000,00 dari Menas Erwin, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Uang tersebut diberikan oleh Menas agar Hasbi bersedia menangani perkara yang melibatkan perusahaan di Mahkamah Agung.
Selanjutnya, pada 5 Desember 2023, nama Menas Erwin kembali muncul dalam persidangan kasus Hasbi Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam persidangan itu, jaksa mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas berupa perjalanan wisata ke Bali bersama seorang artis, termasuk akomodasi hotel yang bernilai ratusan juta rupiah.
Selain itu, Menas juga disebutkan memberikan fasilitas lainnya kepada Hasbi, yaitu penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total nilai Rp 240.544.400,00. Tak hanya itu, pada tanggal 21 November 2021, Menas kembali memberikan fasilitas berupa penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, dengan nilai Rp162.700.000 kepada Hasbi Hasan.
Hasan Nasbi dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun
Hasbi Hasan telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ia terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar untuk memfasilitasi kemenangan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dalam proses hukum tersebut. Uang suap tersebut diterima Hasbi Hasan melalui perantara bernama Dadan Tri Yudianto.
Selain itu, Heryanto juga menyerahkan total uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk mengurus gugatan perkara perusahaannya.