Mengapa Menas Erwin Baru Ditangkap KPK? Dirut PT Wahana Adyawarna Terseret Kasus TPPU MA

KPK Tangkap Menas Erwin, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, terkait dugaan TPPU di MA setelah dua kali mangkir panggilan. Apa peran Menas dalam kasus Hasbi Hasan?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mengapa Menas Erwin Baru Ditangkap KPK? Dirut PT Wahana Adyawarna Terseret Kasus TPPU MA
KPK kembali memanggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Yayan Alfian, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, akankah terungkap fakta baru? (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penangkapan terhadap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, pada Rabu, 24 September 2025. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menyeret namanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan ini di Jakarta, menyatakan bahwa Menas Erwin ditangkap karena telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Upaya paksa ini dilakukan setelah sebelumnya KPK pada 12 Agustus 2025 telah mengumumkan rencana penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Menas Erwin diamankan oleh penyidik KPK di wilayah BSD, Banten, setelah serangkaian upaya pemanggilan yang tidak diindahkan. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus TPPU yang melibatkan pejabat di lingkungan peradilan tertinggi di Indonesia.

Penangkapan Menas Erwin Djohansyah oleh KPK pada 24 September 2025 merupakan tindak lanjut dari ketidakpatuhannya terhadap proses hukum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah Menas Erwin dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan akan melakukan upaya paksa terhadap Menas Erwin. Meski demikian, eksekusi penangkapan baru dapat terlaksana lebih dari sebulan kemudian. Lokasi penangkapan Menas Erwin diketahui berada di wilayah BSD, Banten.

Upaya paksa ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus dugaan TPPU yang melibatkan individu dari sektor swasta dan pejabat publik. Kepatuhan terhadap panggilan hukum adalah kewajiban, dan KPK tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika diabaikan.

Nama Menas Erwin Djohansyah pertama kali mencuat dalam persidangan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mengungkapkan dugaan pemberian fasilitas mewah dari Menas kepada Hasbi Hasan.

Menas Erwin, selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, diduga memberikan fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Residence, Jakarta, senilai Rp210.100.000,00 kepada Hasbi Hasan pada 5 April 2021. Pemberian ini diduga bertujuan agar Hasbi Hasan membantu mengurus perkara yang melibatkan perusahaan Menas di Mahkamah Agung.

Tidak hanya itu, Menas juga diduga memberikan fasilitas penginapan di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, berupa dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite dengan total biaya Rp240.544.400,00. Terakhir, pada 21 November 2021, Menas kembali menyediakan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, senilai Rp162.700.000 kepada Hasbi Hasan, yang juga diduga terkait dengan pengurusan perkara.

Kasus yang menyeret Menas Erwin ini tidak terlepas dari perkara korupsi yang telah menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap dalam pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Uang suap tersebut diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui perantara Dadan Tri Yudianto.

Secara keseluruhan, Heryanto Tanaka menyerahkan total Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk pengurusan gugatan perkara perusahaannya. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan jaringan antara pihak swasta dan pejabat tinggi di lembaga peradilan, yang kini semakin terkuak dengan penangkapan Menas Erwin.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi