Bocoran Perpres MBG: Makanan Dilarang Dimasak Sebelum Pukul 12.00 dan Harus Berurutan
Perpres MBG hadir untuk memastikan kualitas program makan bergizi gratis, termasuk larangan memasak sebelum jam tertentu.
Presiden Prabowo Subianto bakal meneken Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perpres ini akan menjadi pakem serta tindak lanjut insiden keracunan MBG yang terjadi di sejumlah daerah.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kualitas makanan yang disajikan kepada anak-anak dapat terjamin. Proses penyusunan Perpres MBG telah mencapai tahap akhir dan kini berada di meja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk diserahkan kepada Presiden.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa Perpres ini sudah siap untuk dibagikan kepada publik. Sosialisasi mengenai peraturan ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
Beberapa poin penting dalam Perpres MBG mencakup larangan waktu memasak, standar kebersihan dapur, dan kualitas bahan baku yang digunakan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi penerima manfaat.
Isi Pokok Perpres MBG
Salah satu aturan utama dalam Perpres MBG adalah larangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memasak makanan sebelum pukul 00.00 (12 malam). Memasak harus dilakukan mulai pukul 02.00 pagi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan tetap segar dan aman untuk dikonsumsi.
Selain itu, SPPG diwajibkan untuk memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA. Makanan untuk anak TK yang diantar pagi harus dimasak lebih dulu, baru menyusul untuk SD dan SMP. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan makanan yang tepat waktu.
Standar kebersihan dapur juga menjadi fokus utama dalam Perpres ini. Setiap dapur harus melakukan epoksi pada lantai untuk mencegah kuman dan memudahkan proses pembersihan. Tempat pencucian wadah makanan harus terpisah dari pencucian sayur untuk menjaga kebersihan dan keamanan pangan.
Kualitas dan Alat yang Digunakan
Perpres MBG juga menekankan pentingnya kualitas air yang digunakan untuk memasak. Air yang digunakan harus bersertifikat layak konsumsi, seperti air galon atau isi ulang yang telah melalui proses sertifikasi resmi. Hal ini untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan tidak hanya bergizi tetapi juga aman untuk dikonsumsi.
Untuk meningkatkan efisiensi, BGN akan melengkapi seluruh SPPG dengan alat sterilisasi food tray berteknologi tinggi yang dapat mengeringkan wadah makanan dalam waktu singkat. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kontaminasi dan meningkatkan kualitas penyajian makanan.
Program MBG juga mengadopsi pendekatan ketat dengan prinsip "zero defect", terinspirasi dari sistem pengendalian kesehatan saat pandemi Covid-19. Ini termasuk pelaksanaan rapid test pada bahan baku untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan yang disajikan kepada anak-anak.
Prabowo Minta Semua Pihak Komitmen
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah salah satu prioritas nasional yang bertujuan untuk memperbaiki status gizi anak dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan semua pihak dapat berkomitmen untuk menjalankan program dengan baik.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa Perpres ini juga mengatur sanksi bagi dapur MBG yang melanggar SOP. Sanksi administratif, termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar, akan diberlakukan untuk menjaga integritas program.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menambahkan bahwa BGN telah menindak tegas mitra yang tidak menjalankan SOP, termasuk menutup dapur yang tidak memenuhi standar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua dapur yang terlibat dalam program MBG dapat beroperasi dengan baik dan aman.