Bayar Pajak Aman? Motor IRT di Palembang Hilang di Parkiran Samsat
Informasi yang diterima, peristiwa tersebut bermula saat korban bermaksud membayak pajak di Kantor Samsat IV Palembang di Jalan MP Mangkunegara, Sako.
Nasib nahas menimpa seorang ibu rumah tangga, AP (36), yang kehilangan sepeda motornya usai membayar pajak kendaraan. Ironisnya, motor tersebut raib dari parkiran Samsat, lokasi resmi pembayaran pajak, yang seharusnya aman dari risiko kehilangan.
Informasi yang diterima, peristiwa tersebut bermula saat korban bermaksud membayak pajak di Kantor Samsat IV Palembang di Jalan MP Mangkunegara, Sako, Palembang, Senin (6/4). Korban memarkirkan motor jenis Honda Beat di halaman parkir kantor tersebut.
Setelah mengunci stang motor dan menerima karcis parkir resmi dari petugas, korban lantas masuk untuk mengurus sekaligus membayar pajak tahunan motor miliknya.
Korban Kaget
Begitu keluar, korban kaget bukan main lantaran motornya sudah hilang. Korban menangis histeris motor yang baru lunas kredit itu hilang dicuri orang.
Korban meminta pegawai Samsat untuk membuka rekaman CCTV. Ternyata sebagian besar kamera pengawas di kantor tersebut tidak berfungsi karena rusak.
Alhasil, korban melapor ke Polsek Sako Palembang. Dia berharap polisi dapat menemukan sepeda motornya dan menangkap pelaku.
Kanitreskrim Polsek Sako Palemhang Iptu Apriansah mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Beberapa saksi tengah diproses untuk mendapatkan petunjuk identitas pelaku.
"Kasusnya masih lidik, termasuk membuka rekaman CCTV yang ada," ungkap Kanitreskrim Polsek Sako Palembang Iptu Apriansyah, Kamis (9/4).
YLKI
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafei menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kehilangan kendaraan, melainkan berpotensi sebagai pelanggaran serius terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang aman dan bertanggungjawab. Warga datang ke Samsat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tetapi malah bernasib sial.
"Datang ke Samsat untuk bayar pajak, justru kehilangan kendaraan di area pelayanan pemerintah. Ini sangat disayangkan," kata Sanderson.
Sanderson menyebut ketika pemerintah menyediakan area parkir resmi sebagai bagian dari fasilitas pelayanan, maka negara memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan kendaraan masyarakat yang berada di area tersebut.
Perlindungan Konsumen
Dalam Pasal 7 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan penyedia jasa untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diberikan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
"Korban datang ke Samsat, memarkir kendaraan di tempat resmi, menerima karcis parkir, lalu kendaraan hilang di area tersebut, secara hukum hubungan tanggung jawab antara penyelenggara layanan dengan masyarakat sudah jelas terjadi," kata dia.
YLKI juga menyoroti informasi sebagian CCTV di area parkir disebut dalam kondisi rusak saat kejadian berlangsung. Menurut Sanderson, kondisi tersebut justru dapat memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam sistem pengamanan fasilitas pelayanan publik.
"Jika CCTV tidak berfungsi, itu menunjukkan lemahnya sistem pengawasan keamanan. Kelalaian seperti ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata," katanya.