2 Pengusaha Terdakwa Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Dituntut 14 Tahun Penjara
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK, Rio Frandy, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan kepada dua pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan pada tahun 2020. Masing-masing dari mereka dituntut dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK, Rio Frandy, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Rio menjelaskan bahwa Ahmad Taufik dituntut dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp224 miliar, dengan alternatif pidana penjara selama 6 tahun jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Sementara itu, Satrio Wibowo dituntut dengan hukuman penjara selama 14 tahun 10 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp59,980 miliar dengan pidana penjara subsider selama 5 tahun. Rio menambahkan bahwa pada minggu depan, tim penasihat hukum dari para terdakwa akan mengajukan pembelaan, mengingat saat ini masih dalam tahap tuntutan.
“Setelah pembelaan diajukan, akan ada replik dan duplik, sebelum akhirnya putusan diambil. Diperkirakan, putusan akan diumumkan sebelum 6 Juni 2025,” terang Rio.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, yang sangat penting bagi kesehatan masyarakat.
Mantan Kepala Pusat Krisis Kemenkes Dituntut 4 Tahun Bui
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Budi Sylvana, yang merupakan Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Tuntutan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 oleh Kemenkes pada tahun 2020.
Jaksa KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat, menyatakan bahwa Budi Sylvana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan APD tersebut. "Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama," ungkap Sandy saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Jumat, 16 Mei 2025.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Budi Sylvana dikenakan denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.