Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya
Paspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Mobilitas masyarakat kini semakin meningkat, bahkan hingga ke luar negeri. Oleh karena itu, cara bikin paspor pun wajib diketahui.
Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya
Dalam era globalisasi ini, mobilitas masyarakat semakin meningkat, baik untuk keperluan bisnis, pendidikan, maupun pariwisata. Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan tersebut, salah satu dokumen penting yang dibutuhkan adalah paspor.
Paspor merupakan surat identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi warganya dan memfasilitasi perjalanan antarnegara.
Hingga beberapa tahun terakhir, proses pembuatan paspor seringkali memakan waktu dan tenaga, karena mengharuskan pemohon untuk datang ke kantor imigrasi atau lembaga yang berwenang untuk mengurusnya.
Namun, dengan adanya kemajuan teknologi dan perkembangan sistem pelayanan publik, kini pemohon dapat mengurus paspor dengan lebih mudah dan cepat melalui cara yang revolusioner, yaitu secara online.
Syarat Bikin Paspor secara Online
Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan antar negara. Ada dua jenis paspor yang bisa Anda buat di Indonesia, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
Paspor elektronik memiliki chip guna menyimpan data biometrik Anda, sedangkan paspor biasa tidak.
• Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
• Kartu keluarga (KK)
• Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
• Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia
• Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
• Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
Anda juga harus membayar biaya paspor, yaitu:
• Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
• Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
• Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Cara Bikin Paspor
• Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web.
• Kedua, Anda harus membuat akun baru dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui email.
• Ketiga, Anda harus memilih menu “Pengajuan permohonan paspor” dan mengisi kuesioner layanan permohonan yang tersedia.
• Keempat, Anda harus memasukkan data dan mengupload dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lain-lain.
• Kelima, Anda harus memilih kantor imigrasi, jenis paspor, dan jadwal kedatangan yang sesuai dengan preferensi Anda.
• Keenam, Anda harus mendapatkan nomor antrean dan kode pembayaran dari aplikasi atau laman tersebut.
• Ketujuh, Anda harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari dan foto.
• Kedelapan, Anda harus membayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda pilih.
• Kesembilan, Anda harus menunggu penerbitan paspor Anda dan mengambilnya di kantor imigrasi setelah mendapatkan notifikasi.