Seorang Karyawan Dipecat Gara-Gara Sering Bolak-Balik ke Kamar Mandi
Pria bernama Li tersebut telah bekerja lebih dari 10 tahun di perusahaan itu.
Seorang insinyur di Provinsi Jiangsu, China, menggugat mantan perusahaannya. Gara-garanya ia dipecat dengan alasan terlalu sering dan terlalu lama mengambil istirahat ke kamar mandi saat jam kerja.
Kasus ini mencuat ke publik setelah dilaporkan Federasi Serikat Buruh Shanghai dan dikutip Oddity Central, Selasa (23/12).
Pria bernama Li tersebut telah bekerja lebih dari 10 tahun di perusahaan itu. Namun, manajemen memutuskan memecatnya usai menemukan pola ketidakhadiran yang dinilai tidak wajar.
Perusahaan menyerahkan rekaman kamera pengawas yang menunjukkan Li mengambil 14 kali istirahat kamar mandi dalam rentang 30 hari pada April–Mei 2024, dengan durasi terlama mencapai empat jam.
Dalam persidangan, pihak perusahaan juga mengungkap bahwa manajemen sempat menghubungi Li melalui aplikasi percakapan internal saat ia tidak berada di tempat kerja, tetapi tidak mendapat respons. Padahal, menurut perusahaan, posisi Li menuntut kesiapsiagaan selama jam kerja.
Klarifikasi Li
Sementara itu, Li berdalih bahwa kondisi kesehatannya menjadi penyebab. Ia menunjukkan bukti pembelian obat wasir oleh pasangannya pada Mei dan Juni 2024, serta catatan operasi pada Januari 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Li menuntut kompensasi sebesar 320.000 yuan atau sekitar Rp700 jutaan atas pemutusan kontrak tersebut.
Namun, pengadilan tidak sepenuhnya memihak Li. Hakim menilai waktu yang dihabiskan di kamar mandi “jauh melebihi” kebutuhan fisik wajar.
Pengadilan juga menyoroti bahwa Li tidak pernah secara resmi melaporkan kondisi kesehatannya atau mengajukan cuti sakit, sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.
Meski demikian, setelah dua kali persidangan, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Perusahaan akhirnya memberikan kompensasi sebesar 30.000 yuan atau sekitar Rp65 juta sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi Li di masa lalu sekaligus bantuan atas kesulitan finansialnya setelah kehilangan pekerjaan.
Reporter Magang: Ahmad Subayu