Ratna Galih Asik Liburan Mewah di Korea, Ternyata Suaminya Terlilit Utang hingga Rp100 Miliar
Ratna Galih tampak sangat menikmati keindahan Korea Selatan bersama lima orang anaknya.
Liburan akhir tahun 2024 tampaknya menjadi waktu yang sangat bahagia bagi aktris cantik Ratna Galih, yang sering membagikan momen kehidupannya di media sosial. Kali ini, dia terlihat menikmati pesona Korea Selatan bersama kelima anaknya. Tak lupa dia membagikan foto-foto yang menggambarkan suasana indah di tempat wisata yang terkenal.
Namun di balik kebahagiaan tersebut, Ratna menghadapi tantangan besar dalam keluarganya. Suaminya, Muhammad Sawkani, sedang berjuang menghadapi utang yang sangat besar, hampir mencapai Rp100 miliar.
Masalah ini terungkap setelah Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Desember 2024 memutuskan perusahaan tambang milik Sawkani, PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS) harus menjalani restrukturisasi utang melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT ATS yang berlokasi di Banjarmasin, diketahui memiliki tunggakan pembayaran kepada beberapa kreditur. Sawkani, sebagai penjamin utama, terlibat dalam masalah ini.
Berdasarkan dokumen dari pengadilan, perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas kredit dari sebuah bank swasta, namun gagal melunasi utang pokok, bunga, dan dendanya sampai jatuh tempo. Bahkan setelah melelang aset-aset seperti tanah, hasilnya hanya mencapai Rp3,4 miliar. Artinya jelas tidak mencukupi untuk menutupi total utang sebesar Rp82,3 miliar.
Selain itu, Sawkani juga memiliki kewajiban kepada pihak lain, termasuk utang kepada produsen alat berat sebesar USD49.900 dan kepada dua pemilik lahan di Kalimantan Selatan sebesar Rp3,6 miliar, sehingga total utang yang harus ditanggung mencapai Rp 94 miliar. Dengan situasi yang semakin rumit, Ratna dan keluarganya harus menghadapi kondisi yang tidak mudah di tengah momen liburan yang seharusnya penuh kebahagiaan.
Tidak Ada Itikad Baik
Selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), baik PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS) maupun Muhammad Sawkani tidak pernah hadir di persidangan. Padahal, tujuan dari mekanisme ini adalah untuk memberikan peluang restrukturisasi utang agar terhindar dari kebangkrutan.
Akhirnya, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk menetapkan status PKPU Sementara selama 44 hari, yang dimulai dari tanggal 5 Desember 2024.
"Menetapkan Termohon PKPU I, PT Anugerah Tujuh Sejati, dan Termohon PKPU II, Muhammad Sawkani, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Utang Sementara (PKPUS) selama 44 hari," demikian bunyi putusan pengadilan, seperti yang dikutip pada hari Minggu (19 Januari 2025).
Tetap Ceria Meski Terlilit Utang Besar
Sementara itu, Ratna Galih terus aktif berbagi momen-momen bahagia selama liburannya di Korea Selatan. Foto-foto yang diunggah bersama anak-anaknya tampak dipenuhi kehangatan, seolah-olah tidak ada masalah besar yang membayangi mereka.