Lestari Moerdijat Dorong Implementasi PP Tunas Atasi Kekerasan Anak di Ruang Digital
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas untuk membendung lonjakan kasus kekerasan anak di ruang digital yang mengkhawatirkan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat memberikan dorongan kuat terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Dorongan ini bertujuan untuk secara efektif mengatasi masalah kekerasan terhadap anak di ruang digital yang terus menunjukkan peningkatan signifikan. Lestari Moerdijat menekankan pentingnya kesiapan penuh dalam menjalankan PP Tunas agar dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak Indonesia.
Pemerintah telah menyusun berbagai langkah perlindungan yang terangkum dalam PP Tunas, yang diharapkan dapat segera diimplementasikan. Lestari Moerdijat menyatakan harapannya agar implementasi penuh PP Tunas dapat terlaksana sesuai jadwal pada Maret 2026. Hal ini dianggap krusial untuk segera menanggulangi berbagai ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia maya.
PP Tunas sendiri telah resmi disahkan pada Maret 2025 dan kini sedang dalam masa transisi serta penyusunan detail teknis sebelum berlaku penuh. Kebijakan ini menjadi respons pemerintah terhadap urgensi perlindungan anak di era digital, mengingat semakin kompleksnya tantangan yang muncul. Dengan implementasi yang tepat, diharapkan PP Tunas mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Mendesak Kesiapan Implementasi PP Tunas
Lestari Moerdijat secara tegas mendorong agar kesiapan implementasi PP Tunas dapat dipastikan secara menyeluruh. Menurutnya, peraturan ini harus mampu menjawab tantangan dan ancaman kekerasan terhadap anak di ruang digital yang terus meningkat. Kesiapan ini mencakup aspek teknis, sumber daya manusia, serta koordinasi antar lembaga terkait.
PP Tunas, yang disahkan pada Maret 2025, dijadwalkan akan mulai berlaku penuh pada Maret 2026. Masa transisi ini menjadi periode krusial untuk memastikan semua elemen pendukung siap beroperasi. Lestari Moerdijat berharap agar tidak ada hambatan berarti yang dapat menunda penerapan penuh peraturan penting ini, demi segera teratasinya ancaman terhadap anak.
Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada aspek regulasi, tetapi juga pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Pemahaman yang baik dari seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan implementasi PP Tunas. Dengan demikian, perlindungan anak di ruang digital dapat terwujud secara optimal dan berkelanjutan.
Lonjakan Kasus Kekerasan Anak di Ruang Digital
Data dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan tren peningkatan kasus pornografi anak yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2020, tercatat 986.648 kasus, dan angka ini melonjak 47,97 persen menjadi 1.450.403 kasus pada tahun 2024. Lonjakan ini menandakan kondisi darurat yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Lestari Moerdijat menilai bahwa peningkatan drastis kasus ini sebagai kondisi darurat perlindungan anak di ruang digital. Situasi ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari pemerintah, masyarakat, serta keluarga. Tanpa upaya kolektif, anak-anak akan semakin rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan di dunia maya.
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 juga mengungkapkan fakta bahwa anak-anak semakin dini terpapar internet. Anak usia di bawah 10 tahun yang sudah menggunakan internet mencapai 3,65 persen, usia 10–12 tahun sebesar 12,67 persen, dan usia 13–14 tahun melonjak hingga 36,07 persen. Tingginya angka penggunaan internet oleh anak-anak memperbesar risiko paparan konten berbahaya.
Pentingnya Literasi Digital dan Peran Orang Tua
Akses internet sejak usia dini sejatinya membuka peluang besar untuk perluasan edukasi dan pengetahuan bagi anak-anak. Namun, Lestari Moerdijat mengingatkan bahwa tanpa kesiapan literasi digital yang memadai, kondisi ini juga berpotensi meningkatkan risiko paparan konten berbahaya. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital menjadi sangat penting.
Literasi digital bagi orang tua dan masyarakat harus ditingkatkan sebagai bagian integral dari upaya perlindungan anak di ruang digital. Pemahaman tentang risiko online, cara mengidentifikasi konten berbahaya, dan langkah-langkah pencegahan harus menjadi prioritas. Orang tua berperan sebagai garda terdepan dalam membimbing dan mengawasi anak-anak mereka di dunia maya.
Anggota Komisi X DPR RI ini juga mendorong pemerintah untuk mampu menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital dengan baik. Dengan implementasi yang efektif dan dukungan literasi digital yang kuat, diharapkan bangsa Indonesia mampu melahirkan generasi penerus yang berdaya saing tinggi di masa depan, sekaligus terlindungi dari ancaman digital.
Sumber: AntaraNews