Batas Waktu Lewat! DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Turunan UU Minerba 2025
Anggota DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan PP Turunan UU Minerba 2025 yang batas waktunya telah lewat, demi kepastian hukum dan kedaulatan bangsa.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Desakan ini muncul setelah batas waktu penerbitan regulasi tersebut telah terlewati, menimbulkan kekhawatiran serius akan implementasi UU yang vital.
UU Minerba telah diundangkan sejak tanggal 19 Maret 2025, dengan ketentuan bahwa seluruh peraturan pelaksana harus diterbitkan paling lambat enam bulan setelahnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 174 ayat (1) UU Minerba. Namun, hingga kini, PP yang krusial tersebut belum juga dikeluarkan oleh pemerintah, memicu pertanyaan besar mengenai komitmen terhadap regulasi.
Keterlambatan ini dikhawatirkan akan menghambat jalannya implementasi UU Minerba, padahal sektor ini sangat strategis bagi Indonesia. Minerba tidak hanya menjadi sumber daya ekonomi yang melimpah, tetapi juga instrumen penting bagi kemandirian dan kedaulatan negara di kancah global.
Pentingnya Regulasi Turunan untuk Tata Kelola Minerba
Ratna Juwita Sari mengingatkan bahwa UU Minerba lahir untuk memastikan kekayaan sumber daya minerba dikelola demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Ini bukan untuk kepentingan asing, melainkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa secara berkelanjutan. "Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud," tutur Ratna.
Ia meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi turunan yang diperlukan agar kepastian hukum terjamin bagi semua pihak. Arah kebijakan serta implementasi tata kelola minerba harus berjalan sesuai amanat undang-undang yang telah disepakati. Pengelolaan yang tepat akan menjadikan minerba motor kemandirian nasional yang kuat.
"Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi fondasi kedaulatan bangsa," ucap Ratna. Dengan pengelolaan yang tepat, minerba bisa menjadi motor kemandirian nasional dan benteng Indonesia dari ketergantungan pada pihak asing. Kecepatan dalam menerbitkan PP turunan UU Minerba akan sangat menentukan masa depan sektor ini serta dampaknya bagi negara.
Poin-Poin Revisi Krusial dalam UU Minerba
DPR sebelumnya telah menyetujui perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada bulan Februari lalu. Perubahan ini menghasilkan UU Nomor 2 Tahun 2025 yang kini sangat memerlukan PP turunan untuk operasionalisasinya.
Salah satu poin revisi adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dari semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang. Skema ini bertujuan memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa.
Keadilan ini mencakup pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD) agar mereka juga dapat berpartisipasi. DPR dan pemerintah juga sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi.
Sebagai gantinya, WIUP diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi, memastikan pengelolaan yang profesional. Selain itu, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam revisi UU Minerba. Pemberian izin ini pun sudah disepakati antara pihak eksekutif dan legislatif.
Sumber: AntaraNews